Truk 5 Ton Tidak Boleh Masuk Kota, Sanksi Berat Menanti

Kamis 19-01-2023,10:39 WIB
Reporter : Andi Patra
Editor : Admin

PRABUMULIH, RADARPALEMBANG.COM – Larangan truk dengan kapasitas di atas 5 ton masuk Kota Prabumulih, terus mendapat sorotan. Perlu sanksi tegas agar truk tidak bandel melintas.

Aturan lalulintas di Kota Prabumulih, merupakan kesepakatan antara Pemkot melalui Dinas Perhubungan dan Satlantas.

Karena itu, harus ada sosialisasi kepada pengguna jalan, khususnya perusahaan besar yang kerap menggunakan truk.

Rapat bersama Forkopimda terkait Forum Lalulintas dan Angkutan Jalan Tahun 2023 ini di lantai 1 Pemkot Prabumulih, Rabu, 18 Januari 2023.

BACA JUGA:31 Bintara Polres Prabumulih Ikuti Seleksi SIP

Sekda Kota Prabumuli Elman memimpin rapat  yang juga  hadir  Kepala Dinas Perhubungan Martodi, Kasat Lantas Polres Prabumulih AKP Muthe, dan Kasi Intelijen Kejari Prabumulih Anjasra Karya.

Sekda Kota Prabumulih Elman mengatakan, rapat kordinasi ini melibatkan semua pihak. Mulai dari   PT TEL, Pertamina, agensi travel, serta Forkopimda.

“Tujuannya untuk minimalisir kecelakaan dan gangguan lainnya, sehingga Kota Prabumulih arus jalannya lancar, tertib, dan aman,”  kata Elman.

Ia melanjutkan, selain melintas di dalam kota, ada juga jalan lainnya yang bisa ditempuh atau di pergunakan untuk berkendaraan.

BACA JUGA:Walikota Prabumulih Ridho Yahya Bangga dengan 183 Pejabatnya

“Nah, makanya di sini kita rapatkatkan dan sekaligus sosialisasikan, jalan mana saja yang bisa boleh untuk kapasitas setiap kendaraan yang bertonase melebih standar masuk kota,”  urainya.

Kendaraan tonase di atas 5 ton ada larangan melintas kota. “Dan titik macet atau menganggu pengguna jalan tentu akan kita berikan himbau terlebih dahulu dan kemudian baru kita berikan sanksinya, kalau tidak mentaati aturan yang kita berikan,” jelasnnya.

Kasat Lantas Prabumulih AKP Muthe menambahkan, kegiatan koordinasi ini bertujuan untuk keamanan bersama. Makanya di sini diundang oleh Kadishub untuk rapat bersama forkopimda lainnya terkait Forum Lalulintas dan Angkutan Jalan Tahun 2023 ini.

BACA JUGA:Kepala Dishub Prabumulih Tolak Truk ODOL Uji Kir

Ia menambahkan, untuk bersinergi antara Dishub, Pol PP, dan instansi terkait demi terwujudnya keselamatan berlalulintas di Kota Prabumulih ini. Sebab, tingginya dan penyebab kecelakaan lalu-lintas 90 persen human error (kelalaian manusia) dan 10 persennya gangguan lainnya. (*)


Kategori :