Ferdy Sambo Mau Mengundurkan Diri Sebelum Sidang Kode Etik Kepolisian, Kapolri: Saya Korban Kebohongan Dia

Kamis 25-08-2022,05:00 WIB
Editor : Yurdi Yasri

JAKARTA, RADAR PALEMBANG – Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Ferdy Sambo mau mengundurkan diri dari kepolisian sebelum sidang  kode etik kepolisian digelar.

Dalam penjelasan Kapolri kepada DPR terungkap, niat Ferdy Sambo mengundurkan diri tertuang dalam suratnya kepada Kapolri. Jendral Sigit pihaknya belum merespon surat itu.

Sidang kode etik kepolisian terhadap Ferdy Sambo akan digelar Kamis, 25 Agustus 2022.

‘’ Ada suratnya, tapi sedang dihitung oleh tim sidang karena memang ada aturan-aturannya. Kita harus perhitungan dengan undang-undang,’’ ujar Kapolri di Gedung DPR RI, Rabu 24 Agustus 2022.

BACA JUGA:Ini Dia Nurmala, Korban Kekerasan Anggota DPRD Palembang, Bantah Damai Sudah Kontak Hotman Paris

Kepada anggota Komisi III DPR, Kapolri Jendral Sigit memaparkan, pihak bersama tim sedang mengkaji surat pengunduran diri Ferdy Sambo. Apakah yang bersangkutan bisa mengundurkan diri sebelum sidang kode etik digelar.  

"Ya suratnya ada, tapi tentunya ada hitung-hitungan sesuai peraturan perundang-undangan apakah itu bisa diproses atau tidak," imbuhnya.

Sidang kode etik yang merupakan pintu masuk untuk pemecatan Ferdy Sambo dari Polri alias pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)   sempat   bocor ke publik.

Polri sendiri sudah menyiapkan rangkain sidang untuk melakukan pemecatan terhadap Ferdy Sambo dan sejumlah loyalisnya.

Hasil Lain RDP Kapolri dan Komisi III DPR

Selain mengungkap keinginan Ferdy Sambo mengundurkan diri, hasil RDP Kapolri dan Komisi III DPR juga ada soal motif pembunuhan Berigadir J.

Hasil RDP digelar, Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo kukuh rahasiakan motif Irjen Pol Ferdy Sambo membunuh Brigadir J meskipun Komisi III DPR mendesaknya.   Alasannya, motif pembunuhan akan terungkap di persidangan.

BACA JUGA:Kekerasan Terhadap Perempuan Oleh Anggota DPRD Palembang, Hotman Paris Siap Bela Nurmala

Kapolri Jendral Sigit dipanggil Komisi III DPR untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan agenda   pembahasan drama pembunuhan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Menurut Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto bahwa RDP ingin mengupas tuntas kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo. ‘’Kita ingin mengonfirmasi kejelasan kasus hukum yang menjerat Ferdy Sambo,’’ujarnya.

Anggota Komisi III lanjut Bambang akan menggali isu-isu lainnya yang berkaitan dengan Ferdy Sambo di tubuh Polri.

Dalam rapat beberapa anggota Komisi III berusaha mengungkap motif pembunuhan Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.    Mendapat desakan dari anggota parlemen, Kapolri   Jendral Listyo Sigit   kukuh tidak mau membukanya ke publik.

BACA JUGA:Komisi III DPR Tetap Desak Ungkap Motif Pembunuhan Brigadir J Meski Kapolri Kukuh Merahasiakan

Dia hanya, memberikan klu-klu terhadap motif pembunuhan.   Kapolri menuturkan, mantan Kadiv Propam emosi mendengar laporan sang istri, Putri Candrawathi, atas peristiwa di Magelang, Jawa Tengah.

 ‘’Ibu PC melapor kepada Irjen Ferdy Sambo   atas peristiwa di Magelang itu sehingga membuat marah dan emosi, Jendral Sigit dalam RDP.

Sebelumnya sempat diungkap oleh penyidik, saat berada di Magelang, terjadi ketegangan antara sopir Putri Chadrawathi, Kuat Makruf dengan Brigadir J.   Pada 7 Juli 2022,   Kuat Makruf memergoki Brigadir J berada di kamar Putri Chandrawathi.

Selain itu juga disebutkan, Brigadir J duduk berdekatan dengan Putri   di sofa. Melihat itu, Kuat Makruf menegur Brigadir J.

Hanya saja, penjelasan itu tidak   memuaskan publik. Pasalnya, keterangan itu sangat normatif dan biasa sehingga tidak menggambarkan motif yang sesungguhnya.

BACA JUGA:Kapolri Kukuh Rahasiakan Motif Irjen Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J Meski Didesak Komisi III DPR

Jenderal Sigit mengatakan, Irjen Sambo menganggap peristiwa di Magelang menyederai harga dan martabat angkatan Akpol 1994 itu. "Lebih jelasnya, nanti akan diungkapkan di persidangan," kata Jenderal Sigit.

Kemudian, Jenderal Sigit Listyo dalam RDP itu mengungkapkan sebanyak 97 anggota kepolisian diperiksa berkaitan dengan kasus penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.   "Kami sudah memeriksa 97 personel," kata alumnus Akpol 1991 itu.

Menurut Jenderal Sigit, 35 dari 97 anggota polisi itu diduga melanggar etik profesi selama menangani kasus penembakan Brigadir J.

"Dengan rincian berdasarkan pangkat, Irjen pol satu, Brigjen ada tiga, Kombes ada enam, AKBP ada tujuh, Kompol ada empat, AKP ada lima, Iptu ada dua, Ipda ada satu, Bripka ada satu, Brigadir ada satu, Briptu ada dua, Bharada ada dua," ujar dia.

Jenderal Sigit mengatakan 18 dari 35 personel kepolisian itu pada saat ini berstatus dalam penempatan khusus.

BACA JUGA:Anggota Fraksi Gerindra DPRD Palembang Lakukan Kekerasan Terhadap Perempuan, Pelaku Syukri Zen Minta Maaf

Dia menyebut penyidik kepolisian berjanji menuntaskan dugaan pelanggaran etik ini selama 30 hari ke depan.

Menyikapi sikap kukuh Kapolri rahasiakan motif pembunuhan Brigadir J, anggota Komisi III DPR berusaha untuk memahaminya. Kendati demikian, anggota   parlemen berpendapat, penjelasan motof pembunuhan kepada publik tetap diperlukan.

Menurut   anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI-P Trimedya Panjaitan, perkembangan kasus ini sudah mencapai 90 persen dan kini tinggal menunggu proses persidangan.

 ‘’Penjelasan Kapolri soal motif pembunuhan tetap diperlukan, meskipun hal itu sepenuhnya menjadi hak Kapolri. Setelah saya tanya kiri kanan, muka belakang, enggak ada yang terlalu luar biasa,’’ungkapnya.

Kendati demikian,   Trimedya tetap mendorong Kapolri membuka motif pembunuhan brigadir J ke publik. Alasannya, publik semakin penasaran, apabila kasus ini terus menerus ditutupi.

BACA JUGA:Aniaya Perempuan, Anggota Fraksi Gerindra DPRD Palembang Syukri Zen Terancam Dipecat

"Kalau enggak ada yang terlalu luar biasa ya sampaikan saja saudara Kapolri supaya semua terang benderang," ujar politisi PDI-P ini.

Sementara itu, anggota Komisi III Habiburokhman juga meminta agar Kapolri meyampaikan motif pembunuhan ke public agar tidak menjadi hal yang mengganjal.

Politikus Partai Gerindra itu menambahkan, saat ini sudah banyak saksi yang diperiksa. Ia berharap agar motif pembunuhan tidak hanya berdasarkan dari keterangan Sambo semata, seperti yang berkembang selama ini.

"Selama ini yang menjadi referensi hanya pernyataan FS bahwa itu terkait dengan martabat keluarga. Padahal kan di situ ada saksi saksi lain, saya pikir yang juga bisa memberikan informasi awal kepada publik," tutur dia.

BACA JUGA:Polisi Sikapi Kabar Heboh Oknum Anggota Dewan Pukul Seorang Wanita di SPBU

Sementara, Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Golkar Adies Kadir mengingatkan, bahwa motif penting untuk disampaikan karena pubik ingin mengetahui secara jelas alasan di balik Sambo memerintahkan pembunuhan Brigadir J.

"Pernyataan masyarakat, apa yang terjadi di Magelang," kata Adies.

Adies menghormati keputusan Polri bahwa pengungkapan motif akan dilakukan di pengadilan. Hanya saja, dia mengingatkan bahwa hal itu tentu akan menjadi pertanyaan di tengah masyarakat.

"Jangan sampai jadi pertanyaan di masyarakat kenapa tunggu di persidangan, kasus lain bisa dibuka (motifnya), atau beri alasan kenapa menunggu di persidangan, apa motifnya sehingga masyarakat menunggu (pengadilan)," tutur Adies.

BACA JUGA:Kondisi Jembatan Ayek Petikan Lahat Kian Memprihatinkan, Hambat Kelancaran Transportasi Karet Rakyat

Sementara itu, anggota Komisi III DPR Taufik Basari menyesalkan banyak polisi yang diduga terlibat dan membantu mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo untuk menutupi perbuatannya dalam pembunuhan Brigadir J.

Menurutnya, banyak personel yang memiliki prestasi terlibat dalam kasus ini. Ia menyebut seharusnya mereka bisa menggunakan hak diskresi untuk menolak perintah atasan.

Kapolri Korban Kebohongan Ferdy Sambo

Selain motif pembunuhan, pada RDP dengan Komisi III DPR,   Kapolri mengaku ketiban sial atas drama tewasnya Brigadir J yang dibuat oleh mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.

Kapolri mengaku menjadi korban kebohongan yang disusun Irjen Pol Ferdy Sambo (FS) lalu dirangkai dengan aksi kejahatan 97 anggota Polri dalam insiden pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.

Kendati demikian, Kapolri Jendral Sigit memaparkan hasil investigasi Tim Khusus (Timsus) bentukannya yang menunjukan progres yang cukup signifikan.   Timsus berhasil mengunkap dalang utama pembunuhan Brigadir J yaitu Ferdy Sambo.  

Menurut Kapolri, pengakuan dari mulut 97 anggota Polri termasuk seorang peraih Adhi Makayasa menjadi poin penting tim khusus (Timsus) dalam mengungkap tabir penembakan Brigadir J di Duren Tiga, Jumat sore 8 Juli 2022.

BACA JUGA:BI Bersama Enam Bank Buka Khas Keliling Sosialisasi Uang Rupiah Kertas Emisi 2022

Kelicikan Ferdy Sambo dalam merangkai drama ini terungkap saat dirinya menjanjikan SP3 untuk Bharada Richard Eliezer (Bharada E) agar terlepas dari jeratan hukum yang melilitnya.

Fakta ini diungkapkan sendiri oleh Bharada E dalam secarik kertas yang berisi tentang keterangannya untuk kepentingan penyelidikan.

Isi surat itu tentang apa yang diskenariokan oleh Ferdy Sambo. Semua diungkapkan Bharada E termasuk perintah menembak Brigadir J.

“Surat tersebut ditulis Bharada E pada 6 Agustus lalu. Jelas diakuinya (Bharada E) FS yang memerintah menembak saudara Brigadir J,” terang Kapolri, Rabu 24 Agustus 2022.

Lalu apa alasannya Bharada E mengakui perbuatannya itu. Alasan SP3 itulah yang awalnya dia yakini akan bebas dari jeratan hukum. Namun karena disadari bahwa dirinya membuat pernyataan palsu dan tahu akan dijerat hukuman maka Bharada E akhirnya mengakuinya.

 BACA JUGA:Gizi Buruk Ibu Hamil Mengkhawatirkan, Ancaman Terjadi Lonjakan Angka Stunting di Palembang

“Setelah kita tanyakan kembali ternyata berubah. Saudara Richard mengakui perbuatannya itu karena mendapatkan janji dari Saudara FS,” imbuh Kapolri.

Dari dasar pengakuan Bharada E itulah Timsus bergerak untuk memeriksa Ferdy Sambo. “Pengakuan Bharada E itu lah yang menjadikan semua informasi awal berubah,” jelasnya.

Soal pengacara baru, ternyata Bharada E sendiri yang meminta bahkan dirinya enggan dipertemukan dengan Ferdy Sambo.

 “Dari penjelasan Bharada E kemudian Timsus dalam hal ini Kadiv TIK Polri Irjen Slamet Uliandi, menjemput Ferdy Sambo,” ungkapnya.

Ferdy Sambo Menangis di Depan Kak Seto

Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi menemui Irjen Ferdy Sambo di Rumah Tahanan Mako Brimob, Depok, Selasa 23 Agustus 2022.

Dalam pertemuan tersebut, Irjen Ferdy Sambo sempat menitipkan pesan kepada Kak Seto untuk anak-anaknya agar tetap tegar dan terus melanjtutkan cita-citanya sebagai polisi.

"Sambil menitipkan pesan supaya anak-anak tetap percaya diri, tetap tegar, menghadapi berbagai perundungan dan melanjutkan cita-citanya sebagai anggota Polri," kata Kak Seto menyampaikan pesan Irjen Sambo.

BACA JUGA:Terobos Dunia Maya, Aplikasi zoom US Cam Zi Unsri Resmi Launching Saat Wisuda ke-161

Sebelumnya, Seto mengungkapkan anak pasangan Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sempat mengalami perundungan atau bullying.

LPAI kemudian meminta izin kepada Irjen Ferdy Sambo untuk memberi pendampingan dan perlindungan secara psikologis kepada anaknya.

Menurut Kak Seto, Irjen Sambo memberikan izin dan menyampaikan terima kasih atas perlindungan psikologis yang diberikan.

"Beliau malah sempat meneteskan air mata, sempat terharu, terima kasih, senang sekali bahwa anak-anaknya diberikan perhatian," ujarnya.

BACA JUGA:Hj Lucianty Nakhodai Verfikasi Papol PKN Sumsel, Sebar Tim ke Kabupaten Kota

Kendati begitu, Kak Seto belum dapat memastikan kapan pihaknya bakal menemui anak-anak Irjen Ferdy Sambo.

Menurutnya, agenda tersebut masih diatur karena kedua anaknya tidak berada di Jakarta.

"Kami sedang mengatur waktu karena dua putranya masih tidak berada di Jakarta," ucapnya.

Dapat diketahui, Sambo dan Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Keduanya dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Deolipa Yumara Kritik Kak Seto

Mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara mengingatkan Kak Seto jangan sampai langkahnya melindungi anak Ferdy Sambo bikin malu.

Hal ini diungkapkan oleh Deolipa dalam program acara salah satu televisi swasta 'Catatan Demokrasi'.

"Kepada Kak Seto, Kak Seto ngapain ngurusin anaknya Ferdy Sambo? anak jalanan banyak Pak, di Blok M, di Depok, di Cilincing lebih banyak lagi tuh anak terlantar ngapain bapak capek-capek ketemu Ferdy Sambo untuk ngurusin anaknya, buat apa pak? " kata Deolipa, dilansir Rabu 24 Agustus 2022.

"Jangan bikin malu psikologi UI pak, malu saya pak," sambung Deolipa.

Menurut Deolipa lebih baik Kak Seto urus anak jalanan karena Ferdy Sambo merupakan keluarga mampu.

"Mending dia belain sana, Pak Ferdy Sambo kan udah kaya ada keluarga besarnya, ngapain Kak Seto Pansos disitu? bikin malu saya aja" tegas Deolipa. (dnn)

Kategori :