PEMPROV HUT SUMSEL 2026
BANNER BSB
Banner Honda PCX 160 2025

Pemkot Palembang Pecat 4 PPPK, Bolos Kerja Lebih dari Sebulan

Pemkot Palembang Pecat 4 PPPK, Bolos Kerja Lebih dari Sebulan

Wali Kota Palembang Ratu Dewa membenarkan terkait kabar pemberhentian terhadap 4 orang PPPK Pemkot Palembang --

RADARPALEMBANG.ID - Pemerintah Kota Palembang memberhentikan empat orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) setelah terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat.

Pemberhentian terhadap PPPK tersebut dikarenakan ke empatnya diketahui tidak masuk kerja tanpa keterangan selama lebih dari satu bulan.

Wali Kota Palembang Ratu Dewa membenarkan pemberhentian tersebut. Menurutnya, keputusan pemutusan kontrak telah ditetapkan pada awal Juli 2026 setelah melalui rapat bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Inspektorat Kota Palembang, serta mendapat persetujuan dari dirinya.

"Benar, ada empat ASN PPPK yang diberhentikan karena melakukan pelanggaran disiplin berat terkait kedisiplinan sebagai ASN," kata Dewa, Kamis, 23 Juli 2026.

BACA JUGA:Pemkot Palembang Perkuat Koordinasi Pemeliharaan Sungai dan Drainase di Hulu Sub DAS Lambidaro

BACA JUGA:Walikota Palembang Ratu Dewa Bedah Kinerja OPD, Dorong Percepatan Program hingga ke Akar Rumput

Dewa menjelskan, keempat PPPK tersebut berasal dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang berbeda, di antaranya bertugas di puskesmas, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta dua OPD lainnya.

Menurut Dewa, ketentuan disiplin bagi PPPK mengacu pada aturan yang juga berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk kewajiban hadir dan menjalankan tugas sesuai tanggung jawab.

Sebelum dijatuhi sanksi pemberhentian, para pegawai tersebut telah menerima Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, hingga SP 3 dari masing-masing OPD. Namun, pelanggaran yang dilakukan tetap berlanjut.

"Mereka sudah beberapa kali diberikan peringatan karena sering tidak masuk kerja dan tidak melakukan absensi. Bahkan ada yang berbulan-bulan tidak hadir tanpa keterangan.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Sumsel Pertahankan Nol Tunggakan Perkara KI, Laporan Pengaduan Terselesaikan

BACA JUGA:Rotasi 10 PJU dan Kapolres Jajaran di Polda Sumsel, Ini Daftar Lengkap Pejabat Baru!

Setelah seluruh tahapan peringatan selesai, OPD melaporkannya ke BKPSDM untuk diproses melalui berita acara pemeriksaan (BAP) dan dibahas bersama Inspektorat serta Sekda," jelasnya.

Dewa menegaskan, untuk pelanggaran disiplin berat, PPPK hanya dapat dikenai sanksi berupa pemberhentian. Berbeda dengan PNS, PPPK tidak memiliki jenjang kepangkatan sehingga tidak ada opsi penurunan pangkat atau mutasi sebagai bentuk hukuman.

Sumber:

Berita Terkait