Kemenkum Sumsel Ikuti Diskusi Reformulasi Kebijakan Indikasi Geografis, Optimalkan Produk Daerah
Kemenkum Sumsel mengikuti Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) Tahun 2026 yang diselenggarakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat secara daring melalui Zoom Meeting, Senin 28 September 2026.-Kemenkum Sumsel-
PALEMBANG, RADARPALEMBANG.ID - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kemenkum Sumsel) melalui Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Nur ’Ainun, bersama Tim Kerja Badan Strategi Kebijakan (BSK) mengikuti Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) Tahun 2026 yang diselenggarakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat secara daring melalui Zoom Meeting, Senin 28 September 2026.
Mengangkat tema “Reformulasi Kebijakan Indikasi Geografis: Menuju Optimalisasi Perlindungan dan Monetisasi Produk Unggulan Daerah”, kegiatan ini menjadi forum untuk mengevaluasi pelaksanaan kebijakan Indikasi Geografis (IG) sekaligus merumuskan langkah penguatan perlindungan dan pemanfaatan ekonomi produk unggulan daerah.
Kegiatan diawali dengan welcoming speech Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat, Asep Sutandar, dilanjutkan keynote speech dan pengarahan Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum, Andry Indrady.
Dalam arahannya, Andry menekankan pentingnya evaluasi dampak kebijakan IG sebagai dasar penyempurnaan kebijakan ke depan sekaligus membuka secara resmi kegiatan DSK Tahun 2026.

Kemenkum Sumsel mengikuti Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) Tahun 2026 yang diselenggarakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat secara daring melalui Zoom Meeting, Senin 28 September 2026.-Kemenkum Sumsel-
Materi pertama disampaikan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Jawa Barat, Ferry Gunawan.
Ia membahas efektivitas kebijakan IG, mulai dari penerimaan kebijakan, efektivitas implementasi, hingga strategi penguatan pelaksanaannya.
Sejumlah tantangan turut disoroti, seperti kompleksitas penyusunan dokumen deskripsi, kelembagaan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) yang belum optimal, serta terbatasnya aturan teknis pembinaan dan pengawasan pascapendaftaran.
Selanjutnya, Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI, Fajar Sulaeman Taman, menyampaikan materi bertajuk “Indikasi Geografis Tidak Berakhir di Sertifikat: Reformulasi Kebijakan Indikasi Geografis Menuju Optimalisasi Perlindungan dan Monetisasi Produk Unggulan Daerah”.
BACA JUGA:Kemenkum Sumsel Harmonisasi Dua Raperbup Banyuasin, Ini Pesan Kakanwil Maju Amintas Siburian
Ia menekankan bahwa sertifikat IG seharusnya menjadi titik awal pemanfaatan ekonomi produk, yang perlu didukung ekosistem komersialisasi melalui program GI SMART, meliputi GI SMART Marketplace, GI SMART Preneur, GI SMART Onsite, dan GI Tourism.
Sumber:



