Awas! Pakai Plat Nomor Palsu Hindari ETLE Bisa Dipenjara 6 Tahun
Berikut ancaman pidana bagi para pengguna plat nomor kendaraan palsu untuk mengelabuhi tilang ETLE --
RADARPALEMBANG.ID - Berbagai cara dilakukan pengendara agar terhindar dari tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai dari menutupi sebagian huruf atau angka hingga menggunakan plat nomor palsu.
Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sejatinya dirancang untuk mewujudkan efisiensi dan transparansi dalam penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi.
Namun sayangnya di tengah langkah menuju modernisasi ini ada saja ulah para pengendara yang mencoba memanipulasi sistem ETLE dengan menggati pelat nomor atau TNKB sebenarnya dengan yang palsu.
Selain itu para oknum pengendara ini sebagian beralasan melakukan hal tersebut guna terhindar dari para mata elang (sebutan untuk penagih utang di lapangan).
BACA JUGA:Berlaku Besok, Polisi di Palembang Bisa Tilang Gunakan HP, Begini Mekanismenya
BACA JUGA:Waspada Modus Penipuan Segitiga Mobil Bekas Kini Makin Licin, Begini Solusinya
Terkait hal tersebut sejatinya para oknum pengendara ini dapat kenakan sanksi cukup berat dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.
Berdasarkan Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tindakan mengubah, menutupi, atau memalsukan TNKB dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Selain itu pegendara juga dapat dikenakan dugaan Tindak Pidana Pemalsuan yang diatur dalam KUHP jika pelat nomor sengaja dibuat baru/palsu.
Pada pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat tindakan tersebut berpotensi dijerat dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun penjara.
BACA JUGA:Harga Pertalite Naik 26 September 2026?, Yuk Cek Faktanya di Sini
BACA JUGA:Masuk Era Elektrifikasi, BMW M3 Bakal Dibuat 2 Versi, Masih Pertahankan Mesin 6 Silinder
Penerapan Kembali Tilang Manual
Terkait antiipasi terhadap penggunaan pelat nomor palsu yang digunakan untuk menghindari tilang elektronik atau ETLE, Satlantas Polrestabes Palembang kembali menerapkan tilang manual, dengan sistem skala prioritas yang berlaku sejak awal September 2026 lalu.
Selai itu tujuan diterapkanya kembali tilang manual guna menyasar pelanggaran berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal serta membahayakan pengendara maupun pengguna jalan lainnya.
Sumber:



