Nasib Pekerja Informal, Gaji Kecil Tak Dapat BSU Ketenagakerjaan 2025
Beginilah nasib pekerja informal di Indonesia dengan gaji yang kecil namun tak bisa mendapatkan BSU Ketenagakerjaan 2025--
RADARPALEMBANG.ID - Beginilah nasib pekerja informal di Indonesia dengan gaji yang kecil namun tak bisa mendapatkan BSU Ketenagakerjaan 2025.
Seperti diketahui pemerintah secara resmi meluncurkan program BSU Ketenagakerjaan 2025 guna menjaga daya beli dan mendukung kesejahteraan pekerja di tengah tantangan ekonomi.
Pencairan BSU Ketenagakerjaan ini sendiiri sudah mulai bergulir sejak 5 Juni 2025 yang akan dibayarkan sekaligus untuk 2 periode dengan nominal sebesar Rp 600.000.
Adapun salah satu syarat untuk mendapat BSU Ketenagakerjaan 2025 adalah menjadi peserta aktif di BP jamsostek kategori penerima upah (PU).
BACA JUGA: Apakah Peserta BP Jamsostek Bukan Penerima Upah Bisa Dapat BSU Ketenagakerjaan 2025?
BACA JUGA:Cara Cairkan BSU Ketenagakerjaan 2025 Tanpa Rekening Bank Himbara
Syarat Penerima BSU Ketenagakerjaan 2025:
- Warga Negara Indonesia (WNI), bukan ASN/TNI/Polri.
- Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga April–Mei 2025.
- Gaji bulanan maksimal Rp3,5 juta, atau berada di bawah UMP/UMK.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain (seperti PKH, Kartu Prakerja, BPUM).
- Termasuk guru honorer sebanyak 565 ribu orang.
Lantas muncul pertanyaan bagaimana nasib para pekerja informal yang jumlahnya jauh lebih banyak ketimbang pekerja sektor formal di tanah air?
Pekerja informal merupakan bagian penting dari roda ekonomi, tetapi mereka seringkali tidak tercatat dalam sistem ketenagakerjaan formal yang terdaftar di BP Jamsostek.
BACA JUGA:Cara Cek Verivikasi Penerima BSU Ketenagakerjaan 2025, Gampang Banget Cuma Buka Aplikasi Ini
BACA JUGA:Penyebab Tak Dapat BSU Ketenagakerjaan 2025, Simak Ini Persyaratannya
Maka, meskipun turut merasakan dampak langsung dari tekanan ekonomi, para pekerja informal dapat dipastikan tidak dapat menerima BSU Ketenagakerjaan 2025.
Pekerja Informal Mendaftar ke BP Jamsostek

Pendaftaran Peserta BP Jamsostek Bisa Melalui Aplikasi JMO --
Untuk dapat terdaftar di BP Jamsostek pekerja sektor informal sebenarnya dapat mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan Mandiri (BPU) melalui kantor cabang atau aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).
Sumber:


