Penyebab Tak Dapat BSU Ketenagakerjaan 2025, Simak Ini Persyaratannya
Penyebab seseorang pekerja tidak mendapatkan BSU Ketenagakerjaan 2025 --
RADARPALEMBANG.ID - Jikal dilihat dari persyaratanya ini penyebab seseorang pekerja tidak mendapatkan BSU Ketenagakerjaan 2025.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) Ketenagakerjaan 2025 resmi digelontorkan oleh Pemerintah sejak 5 Juni 2025 sebagai bentuk menjaga daya beli dan mendukung kesejahteraan pekerja di tengah tantangan ekonomi.
BSU Ketenagakerjaan 2025 akan dicairkan secara langsung sekalidus 2 bulan untuk periode Juni-Juli yakni sebesar Rp 600 ribu.
Namun untuk mendapat BSU Ketenagakerjaan 2025 tersebut ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pekerja.
BACA JUGA:Terbaru, Syarat dan Cara Cairkan BSU Ketenagakerjaan 2025, Rp 600 Ribu Periode Juni-Juli
Adapun persyaratan utama yang harus dipenuhi adalah pekerja dengan penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan, atau yang menerima upah setara dengan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP) serta guru honorer.
Lantas apa penyebab seorang pekerja tak dapat BSU Ketenagakerjaan? Sebelum mengetahui penyebabnya ada baiknya kamu mengetahui persyaratanya berikut:
Syarat Penerima BSU Ketenagakerjaan 2025:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
- Memiliki gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta per bulan, atau sesuai dengan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) di wilayah tempat bekerja.
- Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, atau Polri.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
- Bekerja di sektor atau wilayah yang ditetapkan sebagai prioritas.
- Guru honorer juga termasuk dalam kategori penerima BSU 2025.
BACA JUGA:Pemilik KIS Bisa Dapat BSU Rp600 Ribu, Ini Caranya
Selain persyaratan di atas ada beberapa penyebab seorang pekerja tidak bisa mendapatkan BSU Ketenagakerjaan 2025:
Setidaknya ada 4 alasan yang menjadi penyebab hal tersebut bisa terjadi seperti:
1. Status warga negara dan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
Sumber:


