BANNER PEMUTIHAN PAJAK
Banner Honda PCX 160 2025

Apakah Peserta BP Jamsostek Bukan Penerima Upah Bisa Dapat BSU Ketenagakerjaan 2025?

 Apakah Peserta BP Jamsostek Bukan Penerima Upah Bisa Dapat BSU Ketenagakerjaan 2025?

Apakah peserta BP Jamsostek yang didaftarkan sebagai Bukan Penerima Upah (BPU) bisa mendapat BSU Ketanagakerjaan 2025--

RADARPALEMBANG.ID - Berikut penjelasan mengenai apakah peserta BP Jamsostek yang didaftarkan sebagai Bukan Penerima Upah (BPU) bisa mendapat BSU Ketanagakerjaan 2025? 

Seperti diketahui penerima BSU Ketanagakerjaan 2025 adalah mereka para pekerja yang terdaftar di BP Jamsostek. 

Sedangkan kepesertaan BP Jamsostek sendiri dibagi menjadi 2 yakni mereka yang berstatus sebagai Penerima Upah (PU) dan mereka yang status Bukan Penerima Upah (BPU).

Peserata BP Jamsostek BPU adalah mereka yang iuranya dibayarkan sendiri, biasanya mereka adalah pekerja sektor informal.

Lantas apakah Peserta BP Jamsostek Bukan Penerima Upah Bisa Dapat BSU Ketenagakerjaan 2025?

BACA JUGA:Cara Cairkan BSU Ketenagakerjaan 2025 Tanpa Rekening Bank Himbara

BACA JUGA:Cara Cek Verivikasi Penerima BSU Ketenagakerjaan 2025, Gampang Banget Cuma Buka Aplikasi Ini

Jika mengacu pada pemberian BSU Ketenagakerjaan tahun sebelumnya umumnya peserta BP Jam sostek BPU tidak termasuk dalam sasaran program BSU ketenagakerjaan.

Dengan kata lain para pekerja yang bersetatus sebagai BPU tersebut tidak bisa mendapat BSU Ketanagakerjaan 2025.

Namun, kebijakan ini bisa berubah tergantung pada kebijakan pemerintah yang berlaku pada setiap periode penyaluran BSU.

Syarat Penerima BSU Ketenagakerjaan 2025:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
  3. Memiliki gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta per bulan, atau sesuai dengan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) di wilayah tempat bekerja.
  4. Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, atau Polri.
  5. Tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
  6. Bekerja di sektor atau wilayah yang ditetapkan sebagai prioritas.
  7. Guru honorer juga termasuk dalam kategori penerima BSU 2025.

BACA JUGA:Penyebab Tak Dapat BSU Ketenagakerjaan 2025, Simak Ini Persyaratannya

BACA JUGA:Terbaru, Syarat dan Cara Cairkan BSU Ketenagakerjaan 2025, Rp 600 Ribu Periode Juni-Juli

Selain persyaratan di atas ada beberapa penyebab seorang pekerja tidak bisa mendapatkan BSU Ketenagakerjaan 2025:

Setidaknya ada 4 alasan yang menjadi penyebab hal tersebut bisa terjadi seperti: 

Sumber: