2,4 Juta Pekerja Sudah Terima BSU Ketenagakerjaan 2025, Kamu Kapan? Cek Status Penerima di Sini
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan sebanyak 2.450.068 pekerja telah menerima BSU tahap I--
RADARPALEMBANG.ID - 2,4 juta pekerja di Indonesia telah menerima bantuan subsidi upah (BSU) ketenagakerjaan pada tahap I perhari ini Selasa. 24 Juni 2025.
Dalam konferensi pers yang berlangsung pada hari ini di Jakarta, Selasa Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan sebanyak 2.450.068 pekerja telah menerima BSU tahap I.
Artinya dengan telah disalurkannya BSU kepada 2.450.068 pekerja masih ada 1.247.768 pekerja lagi yang belum menerima BSU ketenagakerjaan dari total 3.697.836 pekerja di Indonesia.
Untuk proses pencairan BSU ketenagakerjaan sebesar Rp 600 ribu disalurkan melalui bank Himbara, yakni BNI, BRI, BTN, Mandiri, sementara untuk BSI khusus penerima BSU yang berdomisili di Aceh.
BACA JUGA:Nasib Pekerja Informal, Gaji Kecil Tak Dapat BSU Ketenagakerjaan 2025
BACA JUGA: Apakah Peserta BP Jamsostek Bukan Penerima Upah Bisa Dapat BSU Ketenagakerjaan 2025?
Untuk calon peneriam BSU ketenagakerjaan sendiri Kemenaker menerima 4,5 juta data pekerja dari BPJS ketenagakerjaan (BP Jamsostek) yang saat ini masih dalam proses verifikasi dan validasi.
Lantas bagaimana dengan para pekerja yang belum mendapat BSU ketenagakerjan? apa yang harus dlakukan oleh para pekerja yang belum menerima.
Seperti diketahui untuk mendapatkan BSU ketenagakerjan para pekerja harus memenuhi beberapa persyaratan yakni:
Syarat Penerima BSU Ketenagakerjaan 2025:
BACA JUGA:Cara Cairkan BSU Ketenagakerjaan 2025 Tanpa Rekening Bank Himbara
BACA JUGA:Cara Cek Verivikasi Penerima BSU Ketenagakerjaan 2025, Gampang Banget Cuma Buka Aplikasi Ini
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
- Memiliki gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta per bulan, atau sesuai dengan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) di wilayah tempat bekerja.
- Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, atau Polri.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
- Bekerja di sektor atau wilayah yang ditetapkan sebagai prioritas.
- Guru honorer juga termasuk dalam kategori penerima BSU 2025.
BACA JUGA:Penyebab Tak Dapat BSU Ketenagakerjaan 2025, Simak Ini Persyaratannya
BACA JUGA:Terbaru, Syarat dan Cara Cairkan BSU Ketenagakerjaan 2025, Rp 600 Ribu Periode Juni-Juli
Selain harus memenuhi persyaratan di atas ada beberapa hal yang menyebabkan seorang pekerja tidak bisa mendapatkan BSU Ketenagakerjaan 2025 seperti:
Sumber:


