Diduga Maladministrasi, Kuasa Hukum HG Somasi Kepala BPN Palembang
Diduga maladministrasi HG pemilik sebidang tanah di Palembang melalui kuasa hukumnya Miftahul Huda S.H., melayangkan somasi kepada Kepala BPN Palembang--
PALEMBANG, RADARPALEMBANG.ID - Diduga maladministrasi HG pemilik sebidang tanah di Palembang melalui kuasa hukumnya Miftahul Huda S.H., C.Nsp., C.Msp., C.Cdm., C.Mth dari kantor hukum Amanah Nusantara melayangkan somasi kepada Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Palembang.
Somasi yang dilayangkan pada 17 Oktober 2025 terseburt sebagai langkah hukum yang diambil oleh HG, selaku pemilik sah bidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 5048 dan No. 5053 Tahun 2019 yang diterbitkan oleh BPN Kota Palembang.
Adapun kronologi hingga dilayangkanya somasi terhadap kepala Kantor Pertanahan Kota Palembang, Zamili, A.Ptnh., S.H., M.H. tersebut berawal dari laporan polisi tanggal 15 Juli 2023 oleh LS yang mewakili ketiga korban atas nama JMS, MS, dan ES, yang menuduh pihak HG melakukan pemalsuan dan penyerobotan tanah di jalan Sekojo, Kelurahan Kalidoni, Palembang.
"Namun setelah kami lakukan penelitian hukum, kami menemukan bahwa tanah yang diklaim pelapor sebenarnya berada di wilayah Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Sematang Borang, bukan di Kelurahan Kalidoni, sebagaimana ditegaskan oleh PP No. 23 Tahun 1988 dan Perda Kota Palembang No. 20 Tahun 2007, ungkap Miftahul Huda saat diwawancarai oleh media pada Rabu, 22 Oktober 2025.
BACA JUGA:Kuasa Hukum: Kasus Dugaan Korupsi H. A. Faisal Layak Diselesaikan Secara Administratif
Miftahul Huda menjelaskan kalau kliennya HG dan ES, sebagai pembeli sah tanah tersebut, memiliki bukti kuat atas tanah tersebut diterbitkan BPN Palembang pada tahun 2019.
"klien kami ini, punya bukti kuat berupa AJB No. 46 dan 47 Tahun 2020 serta sertifikat resmi yang dikeluarkan BPN Palembang pada 2019," jelas Huda.
Selanjutnya pada tanggal 15 dan 16 Oktober 2025, Advokat Miftahul Huda mendatangi langsung Kantor Pertanahan Kota Palembang dan diterima oleh Bapak Julio Putra, pejabat bidang pendaftaran tanah.
Dalam pertemuan tersebut, Julio menyampaikan bahwa sertifikat atas nama EK (pemilik sekarang) diblokir karena adanya laporan polisi, namun tidak dapat menunjukkan dasar hukum ataupun surat permintaan dari penyidik.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Mardani H Maming Laporkan 2 Media Online ke Dewan Pers, Ini Jadi Alasannya
"Tentu tindakan BPN tersebut diduga merupakan maladministrasi dan penyalahgunaan prosedur administrasi pertanahan, sebab pemblokiran tanah hanya dapat dilakukan berdasarkan permintaan resmi tertulis dari aparat penegak hukum, bukan berdasarkan “informasi lisan” atau “laporan tanpa dasar," terang Huda.
Surat somasi dengan Nomor 037/SOM-KHAN/MH/X/2025, bertanggal 17 Oktober 2025, berjudul:
Sumber:


