Jelang Tutup Tahun, Jangan Lupa Siapkan Dokumen Pajak Ini Untuk Lapor SPT
Jelang Tutup Tahun, Jangan Lupa Siapkan Dokumen Pajak Ini Untuk Lapor SPT , Oleh: Aprilia Hari Widiana--
Jelang Tutup Tahun, Jangan Lupa Siapkan Dokumen Pajak Ini Untuk Lapor SPT
Oleh: Aprilia Hari Widiana
Menjelang pergantian tahun, banyak orang disibukkan oleh berbagai urusan, mulai dari mengejar target pekerjaan hingga rencana liburan.
Di tengah padatnya agenda, persiapan dokumen pajak seringkali luput dari perhatian. Padahal, penataan dokumen pajak di akhir tahun penting untuk memastikan SPT Tahunan disusun dengan data yang akurat.
Lebih jauh, langkah ini juga membuka peluang untuk memanfaatkan berbagai fasilitas dan insentif perpajakan secara lebih optimal.
Berikut daftar dokumen pajak yang perlu kamu siapkan:
1. Bukti Potong Pajak
Jika kamu adalah pegawai tetap, baik karyawan swasta maupun ASN, pastikan telah menerima bukti pemotongan PPh Pasal 21/26 yaitu formulir 1721 A1/A2 dari pemberi kerja paling lambat akhir Januari.
Dokumen ini memuat rincian penghasilan dan pajak yang telah dipotong sepanjang tahun, dan menjadi dasar pengisian SPT Tahunan.
Bagi yang berprofesi sebagai freelancer, pelaku UMKM, atau memperoleh penghasilan dari sewa properti, pastikan juga menyiapkan bukti pemotongan PPh oleh pihak lain, seperti PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, atau PPh Pasal 4 ayat 2.
Periksa kembali apakah identitas, jumlah penghasilan, dan potongan pajak sudah benar serta pastikan seluruh bukti potong sudah diterima.
Dengan melakukan pengecekan sejak dini, kamu dapat segera mengajukan perbaikan jika terdapat kesalahan atau meminta bukti potong yang belum diberikan.
2. Bukti Setor Pajak
Seorang pelaku UMKM yang omsetnya sudah di atas 500 juta dalam setahun wajib melakukan pembayaran PPh Final, apabila belum dipotong oleh pihak lain.
Sumber:


