Diduga Maladministrasi, Kuasa Hukum HG Somasi Kepala BPN Palembang
Diduga maladministrasi HG pemilik sebidang tanah di Palembang melalui kuasa hukumnya Miftahul Huda S.H., melayangkan somasi kepada Kepala BPN Palembang--
“Somasi atas Kesalahan Penerbitan Berita Acara Pengembalian Batas, Pemblokiran Sertifikat Tanpa Dasar Hukum, dan Rekomendasi Hukum kepada Penyidik Polda Sumsel.”
Dalam surat tersebut, Advokat Miftahul Huda menegaskan bahwa tindakan BPN Kota Palembang yang menerbitkan berita acara pengembalian batas pada lokasi berbeda dari dasar sertifikat merupakan kesalahan administratif dan pelanggaran terhadap asas kepastian hukum.
BACA JUGA:Tim Kuasa Hukum Maria Fransisca Kawal Terus Proses Hukum Eddy Ganefo
Selain itu, BPN juga disebut melakukan pemblokiran sertifikat tanpa adanya permintaan resmi tertulis dari penyidik, yang secara tegas melanggar Permen ATR/BPN No. 13 Tahun 2017 jo. No. 3 Tahun 2019.
Selain melayangkan somasi kepada Kepala BPN Kota Palembang Kantor Hukum Amanah Nusantara juga telah melakukan sejumlah langkah resmi, di antaranya:
- Permohonan Pembukaan Blokir Sertifikat yang diajukan langsung kepada Kantor Pertanahan Kota Palembang, meminta agar BPN segera mencabut blokir terhadap SHM No. 5048 dan SHM No. 5053 Tahun 2019 atas nama klien karena tidak memiliki dasar hukum.
- Surat Rekomendasi Hukum yang dikirimkan kepada Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumatera Selatan, dengan tembusan kepada Kabag Wassidik, untuk meminta gelar perkara secara terbuka, dan sebagai klarifikasi bahwa objek tanah yang menjadi dasar laporan polisi berbeda lokasi secara administratif dan yuridis.
- Surat Resmi kepada Kanit Harda Unit 3 Subdit II Ditreskrimum Polda Sumsel, berisi permohonan keadilan dan kepastian hukum agar penyelidikan berjalan objektif berdasarkan data pertanahan yang sah.
- Permohonan, pengaduan dan Klarifikasi Hukum kepada Ketua Satgas Anti Mafia Tanah Kementerian ATR/BPN RI, yang memohon agar Satgas turun tangan dan melakukan tindakan terhadap dugaan keterlibatan oknum pejabat tertentu dalam maladministrasi di BPN Kota Palembang.
Sumber:


