Kuasa Hukum: Kasus Dugaan Korupsi H. A. Faisal Layak Diselesaikan Secara Administratif
Kuasa hukum H. Ahmad Faisal, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan prasarana perkeretaapian jalur Lahat–Lubuk Linggau, Miftahul Huda, S.H., menilai bahwa perkara yang menjerat kliennya seharusnya lebih tepat diproses melalui mek--
PALEMBANG, RADARPALEMBANG.ID - Kuasa hukum H. Ahmad Faisal, Salah satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan prasarana perkeretaapian jalur Lahat–Lubuk Linggau, Miftahul Huda, S.H., C.Nsp., C.MSP., C.Cdm., C.Mth menilai bahwa perkara yang menjerat kliennya seharusnya lebih tepat diproses melalui mekanisme administratif sesuai aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Perkembangan terbaru kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan prasarana perkeretaapian jalur Lahat–Lubuk Linggau memasuki tahap II di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Saat ini salah satu tersangka, H. Ahmad Faisal selaku Direktur CV Binoto, sedang menjalani status tahanan titipan kejaksaan.
Miftahul Huda, selaku kuasa hukum tersangka H. Ahmad Faisal menilai bahwa perkara yang menjerat kliennya seharusnya tidak serta-merta dipandang sebagai tindak pidana korupsi.
BACA JUGA:Tegur Remaja Main Layangan, Ayah-Anak di Palembang Malah Dikeroyok, Sampai Kena Tikam
BACA JUGA:Herman Deru: Sumsel United Tak Pakai APBD, Ternyata Ini Sumber Dananya
Menurutnya, apa yang terjadi lebih tepat diproses melalui mekanisme administratif sesuai aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Fakta di persidangan nantinya akan membuktikan bahwa tidak ada unsur kesengajaan untuk memperkaya diri atau merugikan negara.
Klien kami tetap menyelesaikan pekerjaan, meski mengalami keterlambatan. Hal ini seharusnya hanya berimplikasi pada sanksi administratif berupa denda, bukan pidana berat,” tegas Huda, Jumat, 19 September 2025.
Ia juga menekankan, perhitungan kerugian negara yang dijadikan dasar dakwaan masih bersifat perkiraan dan tidak sepenuhnya menggambarkan kerugian nyata.
BACA JUGA:Bazar Buku Internasional BBW Books di JSC Diserbu Warga Palembang di Hari Pertama Buka
Bahkan, kelebihan pembayaran yang ditemukan auditor sudah dikembalikan ke kas negara. “Dengan pengembalian tersebut, maka tidak ada lagi kerugian negara yang bersifat aktual,” jelasnya.
Selain itu, Huda mengungkapkan sejumlah faktor yang semestinya meringankan posisi hukum Faisal. “Klien kami kooperatif sejak awal penyidikan, tidak pernah mangkir dari panggilan, usianya 56 tahun, dan ia adalah tulang punggung keluarga. Semua ini patut menjadi pertimbangan majelis hakim nantinya,” imbuhnya.
Sumber:


