Tak Terbukti Bersalah di Kasus KUR, Eks Pimpinan Bank Sumsel Babel Cabang Pangkal Pinang Divonis Bebas

Tak Terbukti Bersalah di Kasus KUR, Eks Pimpinan Bank Sumsel Babel Cabang Pangkal Pinang Divonis Bebas

Majelis Hakim PN Pangkal Pinang menjatuhkan vonis bebas kepada Mochamad Robbi Hakim dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana KUR.--

Adapun Mochamad Robbi Hakim, sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Babel dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak bayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Ketua Majelis dalam putusannya juga menjelaskan bahwa seluruh terdakwa tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan yanh diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkal Pinang.

BACA JUGA:Bank Sumsel Babel Catat DPK Rp4,8 Triliun hingga Desember 2024, Budi Doremi Tampil di Undian Tabungan Pesirah

BACA JUGA:Besok Undian Tabungan Pesirah 2025, Bank Sumsel Babel Siapkan Hadiah Miliaran Rupiah dan Penyanyi Budi Doremi

"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan korupsi yang termuat dalam dakwaan primair dan subsidair,"ujar ketua majelis hakim Dewi Sulistiarini.

Sumber: