Pinjol Akulaku Resmi Beroprasi Kembali, OJK Cabut Sanksi Pembatasan

Pinjol Akulaku Resmi Beroprasi Kembali, OJK Cabut Sanksi Pembatasan

Pinjol Akulaku resmi beroprasi kembali paska OJK mencabut sanksi pembatasan terhadap perusahan tersebut--

JAKARATA, RADARPALEMBANG.COM - Salah satu Pinjaman Online alias Pinjol Akulaku resmi beroprasi kembali paska OJK resmi mencabut sanksi pembatasan terhadap perusahan tersebut.

Mengutip dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di ojk.go.id, pencabutan Sanksi terhadap Pinjol Akulaku tertuang memalui surat S-8/PL.1/2024 tertanggal 29 Februari 2024.

Dalam pengumuman tersebut OJK resmi mencabut sanksi pembatasan kegiatan usaha tertentu atas pembiayaan dengan skema buy now pay later (BNPL) terhadap PT Akulaku Finance Indonesia.

Adapun alasan mengapa sanksi terhadap Pinjol Akulaku dicabut karena, Akulaku telah melaksanakan perbaikan sesuai dengan yang direkomendasikan.

BACA JUGA:OJK Beri Akulaku Waktu Tambahan Perbaiki Bisnis PayLater Hingga Juni 2024

"Dengan ini diumumkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut sanksi pembatasan kegiatan usaha tertentu atas pembiayaan dengan skema buy now pay later (BNPL) terhadap PT Akulaku Finance Indonesia," ujar Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, PMV, LKM dan LJK Lainnya OJK, Jasmi dalam keterangannya, Rabu, 13 Maret 2024.

Artinya dengan dikeluarkannya surat pencabutan sanksi tersebut, kini pinjol Akulaku resmi beroprasi kembali atau bisa melakukan kegiatan usaha BNPL.  

"Dengan dicabutnya sanksi dimaksud, maka Perusahaan Pembiayaan tersebut diatas dapat kembali melakukan kegiatan usaha pembiayaan dengan skema diperbolehkan melakukan kegiatan usaha pembiayaan dengan skema buy now pay later (BNPL)," bebernya.

Sebelumnya OJK memberikan tambahan waktu kepada  PT Akulaku Finance Indonesia (Akulaku), perusahaan fintech peer-to-peer lending (P2P Lending) hingga Juni 2024.

BACA JUGA:Paylater Akulaku Ditutup, Tak Mau Gunakan Lagi? Begini Cara Hapus Akun Secara Permanen

Akulaku diminta untuk melakukan langkah-langkah perbaikan bisnis pembiayaan dengan skema buy now pay later (BNPL) sampai lima bulan ke depan.

Hal ini ditegaskan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman.

"Akulaku telah diberikan tambahan waktu sampai dengan akhir Juni 2024 untuk menyelesaikan beberapa poin yang sedang on progress untuk diselesaikan," katanya  dalam keterangan resmi di Jakarta belum lama ini.

Hingga saat ini, secara umum Akulaku telah melakukan berbagai langkah tindakan perbaikan (corrective action) yang signifikan sebagai tindak lanjut atas rekomendasi pemeriksaan.

Sumber: