Upah Naik, Harga Gas LPG 3 Kg di Sumsel Ikut Naik, Jadi Rp 18.500

Upah Naik, Harga Gas LPG 3 Kg di Sumsel Ikut Naik, Jadi Rp 18.500

Kenaikan upah minimum di Sumsle menjadi pertimbangan naiknya harga gas LPG 3 Kg--

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.ID - Kenaikan upah minimum dan upah minimum sektoral di Sumatera Selatan (Sumsle) menjadi pertimbangan naiknya harga gas LPG 3 Kg.

Kenaikan harga Harga gas LPG 3 Kg tersebut dibenarkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel, Edward Candra usai ditandatanginya SK Nomor 19/KPTS/IV/2025 pada 3 Januari 2025.

"Iya (sudah ditandatangani Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi)," kata Sekda Sumsel Edward Chandra, Rabu, 8 Januari 2025.

Adapun SK tersebut berisikan penjelasan mengeai penetapan harga eceran tertingggi (HET) gas LPG 3 kg. Adapun pertimbangan kenaikan harga tersebut terkait kenaikan upah minimum dan upah minimum sektoral di Sumsel.

BACA JUGA:Harga Emas Antam Terus Naik Perlahan, Cek Daftar Lengkap per Kamis 8 Januari 2025

BACA JUGA:Sah per Hari Ini, Upah Minimum Provinsi Sumsel Resmi Naik 1,55 Persen Jadi Rp 3,45 Juta

Dalam SK tersebut dijelaskan HET LPG 3 kg mengalami kenaikan dari sebelumnya sebesar Rp 15.650 sejak 29 Desember 2017 menjadi Rp 18.500 per Januari 2025.

Selain itu kenaikan harga BBM kendaraan pengangkutan LPG, sparepart kendaraan dan surat usulan penyesuaian HET dari Ketua Dewan Pimpinan Daerah II Hiswana Migas Sumbagsel Nomor 001/DPD/HM-DNS/I/2022 pada 24 Januari 2022.

Dalam keputusan itu juga dijelaskan mengenai harga jual pada pangkalan dengan radius 60 km dari filling station atau SPBE.

Yakni harga jual eceran di titik serah agen atau penyalur ditetapkan Rp 12.750. Ongkos angkut ke pangkalan dalam radius 60 km dari filling station atau SPBE Rp 3.439,19.

BACA JUGA:PGN Kerahkan Satgas Nataru 2024, Pastikan Kehandalan Penyaluran Gas Bumi Lebih Dari 815.000 Pelanggan

BACA JUGA:Jadi Agregator Gas, PGN Siap Serap Pasokan Gas dari Lapangan Baru Termasuk Blok Masela

Kemudian margin pangkalan ditetapkan sesuai UMP Sumsel dengan distribusi 50 tabung per hari sebesar Rp 2.500. Sehingga diputuskan HET-nya menjadi Rp 18.500 (setelah pembulatan).

Sementara untuk HET dengan radius di atas 60 km dari filling station/SPBE setiap kelipatan penambahan jarak 10 km ditambah ongkos angkut sebesar Rp 172 per tabung, dan perhitungannya dibulatkan ke atas dalam satuan Rp 50.

Sumber: