Upah Naik, Harga Gas LPG 3 Kg di Sumsel Ikut Naik, Jadi Rp 18.500
Kenaikan upah minimum di Sumsle menjadi pertimbangan naiknya harga gas LPG 3 Kg--
Untuk pangkalan yang terletak pada daerah perairan seperti laut dan sungai maupun statis seperti danau, di mana pengangkutan LPG tabung 3 kg melalui darat dan perairan atau harus berganti-ganti alat angkut darat dan perairan, maka ongkos angkutnya ditambah Rp 4 ribu per tabung.
Ketentuan kenaikan Rp 4 ribu per tabung juga berlaku untuk pangkalan di daerah perbukitan dengan kondisi jalan menanjak dan menikung sehingga menyebabkan waktu tempuh menjadi lama.
Termasuk juga di pangkalan yang terletak di daerah pedalaman dengan kondisi jalan sangat buruk yang menyebabkan waktu tempuh menjadi lama.
Selain wilayah-wilayah tersebut, segala bentuk biaya ekstra tambahan lainnya di luar ketentuan dengan dalih apapun tidak diperkenankan.
Disebutkan juga pengawasan HET dan distribusi akan dilakukan pemprov, pemkab/pemkot, PT Pertamina dan Hiswana Migas agar tepat sasaran, harga, kualitas, dan kuantitas.
Sumber: