OJK Resmi Atur Peminjaman Daring dan Paylater di 2025, Simak Penjelasan Ini!
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)--
PALEMBANG, RADARPALEMBANG.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerapkan aturan baru bagi peminjaman dana pinjaman daring (Pindar) dan paylater di tahun 2025.
Yaitu dengan batas minimal usia 18 tahun atau telah menikah dan memiliki penghasilan minimal Rp3 juta per bulan.
Hal ini dijelaskan Kepala Eksekutif Pengawas Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman.
Agusman mengatakan aturan ini dirancang untuk memperkuat perlindungan konsumen, hingga mengantisipasi potensi terjadinya jebakan utang bagi pengguna perusahaan pembiayaan yang menawarkan produk Buy Now Pay Later (BNPL).
BACA JUGA:6 Penyebab Pengajuan Paylater BRI Ceria Ditolak, Tenang Ini Ada Solusinya
BACA JUGA:Akun Livin Paylater Kamu Terblokir? Mungkin Ini Penyebabnya, Cek di Sini Cara Mengatasinya
"Ini terutama bagi mereka yang tidak memiliki literasi keuangan yang cukup memadai dalam menggunakan produk dalam hal keuangan.
Serta juga sekaligus mengembangkan dan menguatkan industri perusahaan pembiayaan," kata Agusman dalam konferensi pers RDKB, belum lama ini, Selasa 7 Januari 2025.
Agusman menuturkan memang tidak bisa dipungkiri banyak perusahaan pembiayaan yang beralih menawarkan produk paylater.
"Memang usaha BNPL ini menjadi fokus terkini dan banyak perusahaan pembiayaan yang beralih," tutur dia.
BACA JUGA:Limit Shopee PayLater Kamu Jadi 0, Mungkin Ini Penyebabnya, Simak Cara Mudah Mengembalikannya
Selain itu, dia menyebut per November 2024 kinerja BNPL di perusahaan pembiayaan mengalami peningkatan sebesar 61,9 persen secara tahunan (year on year/yoy) menjadi Rp8,59 triliun. Dengan NPF gross sebesar 2,92 persen.
Agusman bilang peningkatan yang tinggi ini disebabkan karena basis outstanding BNPL di PP masih relatif kecil angka perhitungannya. Sehingga sedikit pertumbuhannya membuat persentase menjadi besar.
Sumber: