Ini Deretan Mobil dan Motor Mewah yang Terkena PPN 12 Persen

Ini Deretan Mobil dan Motor Mewah yang Terkena PPN 12 Persen

Deretan mobil dan motor mewah yang terkena kenaikan PPN 12 persen di tahun 2025--

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.ID - Pemerintah sudah mengumumkan bahwa kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen hanya diberlakukan untuk barang mewah, termasuk kendaraan mewah.

Lantas mobil dan sepeda motor apa saja yang masuk ke dalam kendaraan mewah?

Klasifikasi mobil dan sepeda motor mewah ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Termasuk Tata Cara Pengenaan Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah, seluruh jenis mobil sudah terkena Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).

BACA JUGA:Simak, Ini Daftar 38 Mobil Listrik yang Dapat Insentif PPN di Tahun 2025

BACA JUGA:Mau Punya Motor Listrik, AHM Resmi Umumkan Harga Honda ICON e: dan CUV e:, Berikut Daftar Harganya

Misalkan dalam pasal 2 ayat 1 dijelaskan jenis barang kena pajak yang tergolong mewah.

Yakni berupa kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc, yang dikenai PPnBM dengan tarif:

15% (lima belas persen);

20% (dua puluh persen);

25% (dua puluh lima persen); atau

40% (empat puluh persen).

BACA JUGA:Deretan Alasan Konsumen Riding Nyaman Bikin Happy ala Yamaha Fazzio Hybrid-Connected

BACA JUGA:Berkah Kenaikan PPN 12 Persen, Penjualan Chery Naik Jelang Tutup Tahun

Sumber: