Anggota DPR RI Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia, Ini Jawaban Resmi KPK
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan (kiri) dan Gubernur BI Perry Warjiyo.--
"Yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya,"ungkap dia.
"Artinya, ada beberapa, misalkan CSR-nya ada 100, yang digunakan hanya 50, dan 50 sisanya tidak digunakan," kata Asep.
BACA JUGA:Bank Indonesia Siap Dukung 40 Proyek Strategis Presiden Prabowo, Ini Daftar Lengkapnya
BACA JUGA:Bank Indonesia Kembali Menggelar Syariah Festival Sriwijaya Sebagai Rangkaian Road to FESyar 2024
Lalu, ke mana larinya sisa dana CSR yang tidak digunakan tersebut?
Asep mengatakan dana yang tidak terpakai itu digunakan untuk kepentingan pribadi para pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
"Yang masalah 50 yang tidak digunakan tersebut. Dan ini digunakan misalkan untuk kepentingan pribadi, nah itu yang menjadi masalah,"jelas dia.
"Kalau itu digunakan, misalkan yang tadinya untuk bikin rumah, ya bikin rumah. Bikin jalan dan bangun jalan, ya itu nggak jadi masalah," ungkap Asep.
BACA JUGA:Bank Indonesia Sebut Penghasilan 6 Bulan Kedepan Bakal Meningkat
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga sudah menggeledah kantor Bank Indonesia (BI), Senin 16 Desember 2024.
Terkait penggeledahan di Kantor Bank Indonesia (BI), Rudi Setiawan mengakui, ada sejumlah barang bukti diamankan diduga terkait kasus korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) BI.
Sebelumnya diberitakan, pada tanggal 16 Desember 2024 sekira pukul 19.00 malam, KPK menggeledah kantor Bank Indonesia (BI) di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat.
Diketahui, penggeledahan bertujuan untuk mengungkap perkara tindak pidana yang terkait dengan CSR-nya Bank Indonesia.
BACA JUGA:BI Sumsel Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi di 2025 Berkisar 4,8 Persen hingga 5,6 Persen
Sumber: