Besaran Pajak Kendaran Setelah Opsen Berlaku, Lebih Besar Atau Tidak?

Besaran Pajak Kendaran Setelah Opsen Berlaku, Lebih Besar Atau Tidak?

Berikut estimasi besaran pajak kendaran setelah diberlakukannya opsen pajak pada tahun depan--

Namun nanti dengan berlakunya UU HKPD tersebut, pembagian hasil pajak tidak lagi diterapkan, melainkan sistem opsen yang berlaku menggantikannya.

Alhasil, pemerintah kabupaten/kota memungut pajak secara langsung pada pemilik kendaraan.

Untuk mencari tahu apakah pajak kendaraan bertambah atau tidak setelah Opsen Pajak berlaku berikut ini kami adirkan contoh Perhitungan Pajak Kendaraan Sebelum dan Sesudah Ada Opsen.

BACA JUGA:Hati-hati! Kini Marak Modus Penipuan Terbaru Mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak, Cek Link Info di Sini

BACA JUGA:Segini Beda Pajak Innova Zenix VS Wuling Almaz, Sama-sama Mobil Hybrid Bermesin 2.0 L

Untuk diketahui, rumus perhitungan pajak kendaraan bermotor (PKB) adalah tarif pajak X (nilai jual kendaraan bermotor X bobot).

Kita ambil contoh perhitungan pajak untuk mobil Avanza tipe 1.3 E M/T yang sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 8 Tahun 2024 memiliki NJKB Rp 175 juta dengan bobot 1,050. Maka PKB sebelum dikenakan opsen di Provinsi A adalah:

2 persen X (Rp 175.000.000 X 1,050) = Rp 3.675.000

Sebelum dikenakan opsen, pajak kendaraan bermotor sebesar Rp 3.675.000 itu masuk ke kas Pemerintah Provinsi A, sebagian disalurkan ke pemerintah kabupaten/kota dalam skema bagi hasil.

Namun, dengan adanya opsen dan tarif PKB di Provinsi A turun menjadi 1,2 persen (sesuai batas maksimal pada UU HKPD), perhitungannya menjadi:

BACA JUGA:Pj Wali Kota Rangkul Warga Palembang Tertib Bayar Pajak, Pajaknya Bagus Pembangunanya Bagus

BACA JUGA:Hore! Bapenda Palembang Beri Potongan 75 Persen Untuk 11 Objek Pajak, Berlaku Oktober-Desember 2024

PKB = 1,2 persen X (Rp 175.000.000 X 1,050) = Rp 2.205.000.

Kemudian ditambah opsen sebesar 66 persen dari PKB menjadi:

Opsen = 66 persen X Rp 2.205.000 = Rp 1.445.300.

Sumber: