Hati-hati! Kini Marak Modus Penipuan Terbaru Mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak, Cek Link Info di Sini

Hati-hati! Kini Marak Modus Penipuan Terbaru Mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak, Cek Link Info di Sini

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengidentifikasi beberapa modus penipuan terbaru yang mengatasnamakan DJP.--

JAKARTA, RADARPALEMBANG.ID – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengidentifikasi beberapa modus penipuan terbaru yang mengatasnamakan DJP.

Modus penipuan tersebut dilakukan dengan berbagai cara seperti phising, spoofing (penyaruan), penipuan mengatasnamakan pejabat/pegawai DJP, dan penipuan rekrutmen pegawai DJP.

“Penjelasan lebih lanjut mengenai definisi masing-masing modus penipuan tersebut dapat dilihat pada Pengumuman DJP nomor PENG-31/PJ.09/2024 tanggal 9 Oktober 2024 melalui Link https://www.pajak.go.id/id/pengumuman/waspada-penipuan-mengatasnamakandirektorat-jenderal-pajak,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti, dalam keterangan resminya dikutip, Sabtu 2 November 2024.

Dwi juga mengingatkan agar masyarakat lebih teliti dan kritis jika mendapatkan pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP serta melakukan cross check terlebih dahulu.

BACA JUGA:Lelang Serentak 19 Barang Sitaan, Kanwil DJP Sumsel dan Kep Babel: Penagihan Utang Pajak

BACA JUGA:Rugikan Negara Rp 648 Juta, Penyidik Kanwil DJP Sumsel Babel Serahkan Tersangka Pidana Perpajakan

Modus penipuan terbaru yang sedang terjadi di masyarakat yaitu penipuan rekrutmen  pegawai DJP.

“Apabila masyarakat mendapatkan pesan berupa pengumuman ataupun undangan rekrutmen pegawai DJP, maka diimbau untuk melakukan cross check pada laman resmi Kementerian Keuangan,” pesan Dwi.

Dwi juga menjelaskan bahwa pengumuman resmi terkait rekrutmen pegawai DJP maupun Kementerian Keuangan dapat dilihat pada link rekrutmen.kemenkeu.go.id.

Bagi masyarakat yang menemukan adanya indikasi penipuan pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP, masyarakat dapat menghubungi saluran pengaduan DJP melalui kring pajak 1500200, faksimile (021) 5251245, email [email protected], twitter @kring_pajak, situs pengaduan.pajak.go.id, dan live chat www.pajak.go.id.

BACA JUGA:Kanwil DJP Sumsel Babel Blokir Rekening 169 Wajib Pajak, Nilai Tunggakan di Atas Rp 80 Miliar

BACA JUGA:Kanwil DJP Sumsel Babel Serahkan 3 Tersangka Tindak Pidana Perpajakan Rugikan Negara Rp 525 Juta ke Kejati

“Masyarakat juga diharapkan selalu menjaga keamanan dan kerahasiaan datanya,”ujar dia.

Sumber: