Besaran Pajak Kendaran Setelah Opsen Berlaku, Lebih Besar Atau Tidak?
Berikut estimasi besaran pajak kendaran setelah diberlakukannya opsen pajak pada tahun depan--
PKB senilai Rp Rp 2.205.000 masuk ke kas Pemerintah Provinsi A, sementara opsen sebesar Rp 1.445.300 langsung masuk ke kas pemerintah kabupaten/kota.
Berarti, pajak kendaraan plus opsen Avanza tipe 1.3 E M/T tersebut di Provinsi A adalah Rp 2.205.000 + Rp 1.445.300 = Rp 3.660.300.
Dengan perhitungan tersebut, maka pajak kendaraan tersebut relatif sama, bahkan lebih rendah, dibanding sebelum diterapkannya opsen.
BACA JUGA:7 Daerah Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Informasi Humas Polri per September 2024
BACA JUGA:Lelang Serentak 19 Barang Sitaan, Kanwil DJP Sumsel dan Kep Babel: Penagihan Utang Pajak
Untuk perhitungan tepatnya, bisa menyesuaikan aturan di daerah masing-masing. Sebab, menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, tarif PKB ditetapkan dengan Perda.
Kembali lagi, penetapan tarif PKB disesuaikan dengan kebijakan pemerintah daerah masing-masing apakah menerapkan tarif maksimal atau di bawahnya.
Sumber: