Besaran Pajak Kendaran Setelah Opsen Berlaku, Lebih Besar Atau Tidak?

Besaran Pajak Kendaran Setelah Opsen Berlaku, Lebih Besar Atau Tidak?

Berikut estimasi besaran pajak kendaran setelah diberlakukannya opsen pajak pada tahun depan--

PKB senilai Rp Rp 2.205.000 masuk ke kas Pemerintah Provinsi A, sementara opsen sebesar Rp 1.445.300 langsung masuk ke kas pemerintah kabupaten/kota.

Berarti, pajak kendaraan plus opsen Avanza tipe 1.3 E M/T tersebut di Provinsi A adalah Rp 2.205.000 + Rp 1.445.300 = Rp 3.660.300.

Dengan perhitungan tersebut, maka pajak kendaraan tersebut relatif sama, bahkan lebih rendah, dibanding sebelum diterapkannya opsen.

BACA JUGA:7 Daerah Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Informasi Humas Polri per September 2024

BACA JUGA:Lelang Serentak 19 Barang Sitaan, Kanwil DJP Sumsel dan Kep Babel: Penagihan Utang Pajak

Untuk perhitungan tepatnya, bisa menyesuaikan aturan di daerah masing-masing. Sebab, menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, tarif PKB ditetapkan dengan Perda.

Kembali lagi, penetapan tarif PKB disesuaikan dengan kebijakan pemerintah daerah masing-masing apakah menerapkan tarif maksimal atau di bawahnya.

 

Sumber: