2025 Mobil Hybrid dan Konvensional Bebas PPN dan PPnBM? Guna Tingkatkan daya Beli Masyarakat

Renacananya pada tahun depan pemerintah Indonesia kembali akan memberikan insentif bagi industri otomotif Indonesia guna meningkatkan daya beli masyarakat--
PALEMBANG, RADARPALEMBANG.ID - Pada 2025 pemerintah Indonesia kembali akan memberikan insentif bagi industri otomotif Indonesia guna meningkatkan daya beli masyarakat.
Rencananya insentif untuk industri otomotif Indonesia tersebut akan ditujukan untuk mobil hybrid, dan juga konvensional dan segera di terapkan awal tahun depan
Pemerintah kembali akan memberikan insentif untuk industri otomotif Indonesia. Kabarnya, bantuan untuk mobil hybrid, dan juga konvensional akan mulai diterapkan tahun depan.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, menjelaskan insentif untuk mobil hybrid dan konvensional ini, untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan tentu saja meningkatkan daya beli masyarakat.
BACA JUGA:Permintaan Mobil Hybrid Tumbuh 49 Persen, Menko Airlangga Hartarto: Tanpa Insentif Penjualan Naik
Jika sebelumnya, hanya mobil listrik yang mendapatkan insentif pajak, ke depannya mobil konvensional dan juga hybrid akan diberikan insentif berupa bebas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).
"Kemarin yang sudah dibahas ya, yaitu insentif atau stimulus yg berkaitan dengan sektor otomotif. Policy seperti PPNBM, policy seperti PPNDTP, itu akan kita ambil, kita lakukan bukan hanya untuk mobil listrik tapi juga kita akan upayakan untuk mobil-mobil di luar listrik seperti hybrid dan sebagainya. Itu kemarin sudah kami bicarakan,"ujar Agus.
Langkah pemberian insentif ini karena pemerintah mempertimbangkan dua sisi yaitu daya beli masyarakat dan kinerja industri.
"Jadi, ini dua sisi yg harus kita perhatikan secara seimbang, satu adalah daya beli di mana UMP memang harus dinaikkan, di sisi lain yang juga menjadi perhatian pemerintah adalah bagaimana kinerja dari industri, itu melalui insentif dan stimulus yg akan kita siapkan," tambah dia.
BACA JUGA:Terbaru, Cara Daftar Konversi Motor Listrik, Sekarang Insentif Naik Jadi Rp 10 Juta
Meski demikian, Menperin Agus belum mau mengungkapkan mulai kapan kebijakan insentif pajak ini akan mulai berlaku.
Namun yang ia pastikan bahwa kebijakan industri otomotif diberikan untuk mendorong daya beli masyarakat di tahun depan.
Sumber: