Terbaru, Cara Daftar Konversi Motor Listrik, Sekarang Insentif Naik Jadi Rp 10 Juta

Terbaru, Cara Daftar Konversi Motor Listrik, Sekarang Insentif Naik Jadi Rp 10 Juta

Berikut cara daftar konversi motor listik terbaru yang saat ini Insentif dari pemerintahnya naik menjadi Rp 10 Juta--

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.ID - Berikut cara mendaftar konversi motor listik terbaru yang saat ini Insentif dari pemerintahnya naik menjadi Rp 10 Juta.

Indonesia berkomitmen untuk mencapai target pengurangan emisi sebesar 31,89 persen pada tahun 2030 atau 43,2 persen dengan dukungan internasional serta Net Zero Emission (NZE) pada tahun 2060.

Sektor transportasi menjadi penyumbang emisi terbesar dengan penggunaan BBM yang diimpor. Pada tahun 2020, impor bahan bakar mencapai 61 juta barrel minyak atau setara pengeluaran devisa Rp40 triliun.

Dengan menggalakkan penggunaan kendaraan listrik, baik melalui pembelian kendaraan baru maupun konversi, diharapkan dapat mengurangi ketergantungan pada BBM dan menekan emisi gas rumah kaca.

BACA JUGA:Mas Gibran Aja Konversi Koleksinya Jadi Motor Listrik, Kamu Kapan? Simak Cara dan Persyaratannya

BACA JUGA:Ini Alasan Motor Listrik Konversi Lebih Baik Ketimbang Buatan Pabrik, Meski Sama-sama Dapat Subsidi

Program konversi motor listrik ini merupakan langkah nyata pemerintah dalam mendorong transisi energi menuju Indonesia yang lebih ramah lingkungan.

Guna mewujudkan hak tersebut, Pemerintah Indonesia semakin gencar mendorong masyarakat untuk beralih menggunakan kendaraan yang hemat energi ini.

Bukan hanya memberi subsidi pada pembelian kendaraan listrik baru seperti pada motor listrik dan mobil listrik, Pemerintah juga memberikan Insentif bagi masyarakat yang ingin mengkonversi speda motor konvensionalnya menjadi motor listrik.

Bahkan insentif yang diberikan oleh Pemerintah pun kini ditambah. Jika pada tahun lalu insentif yang diberikan sebesar Rp 7 Juta, kini masyarakat yang ingin beralih ke motor listrik mendapat  bantuan konversi senilai Rp 10 juta.

BACA JUGA:Mau Tukar Motor Biasa Jadi Motor Listrik? Cukup Daftar Online Program Konversi Kementrian ESDM, Ini Syaratnya

BACA JUGA:Program Electric Vehicle Support PLN UID S2JB Latih Siswa SMK Konversi Motor Konvensional Jadi Motor Listrik

Bantuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Dalam Program Konversi Sepeda Motor Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.

Bukan tanpa sebab, bantuan ini ditujukan untuk mendorong minat masyarakat dalam mengkonversi sepeda motor BBM menjadi motor listrik.

Sumber: