Bahlil Lahadalia: Kendaraan Pelat Hitam Bakal Tak Bisa Lagi Konsumsi BBM Bersubsidi

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan kalau nantinya kendaraan pelat hitam berpotensi bakal dilarang menenggak BBM subsidi--antaranews.com
PALEMBANG, RADARPALEMBANG.ID - Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan kalau nantinya kendaraan pelat hitam berpotensi bakal dilarang menenggak BBM subsidi.
Pemerintah bakal menerapkan skema pembatasan BBM subsidi. Meski begitu, hingga saat ini belum ada kriteria khusus yang ditentukan terkait jenis kendaraan pengguna BBM subsidi tersebut.
Kendati demikian, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia membocorkan, kendaraan pelat hitam berpotensi tak lagi bisa 'menenggak' BBM subsidi.
"Karena kita kan ingin memberikan ini kan kepada yang berhak. Nggak enak dong pelat hitam dapat (subsidi), ternyata yang diurus bukan angkutan umum, dia angkutan tambang dia, atau angkutan sawit dia, atau angkutan barang pabrik dia. Masa dikasih Solar pakai, atau kasih minyak subsidi," ujar Bahlil.
Seperti diketahui di Indonesia kendaraan umum atau transfotasi umum menggunakan pelat berwarna kuning dan berhak menerima subsidi BBM, sementara pelat berwarna hitam adalah kendaraan pribadi.
"Salah satu di antaranya adalah yang berhak menerima subsidi adalah kendaraan yang berpelat kuning, (seperti) angkot, transportasi umum," kata Bahlil.
Sebetulnya pembatasan terkait pembatasan BBM bersubsidi untuk kendaraan sudah dibahas sejak tahun 2022 lalu. Namun hingga pemerintahan berganti, keputusan belum juga bulat.
Pemerintah masih melakukan Perpres no.191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
Sebelumnya juga sempat mencuat kriteria kendaraan tertentu yang masih boleh mengkonsumsi Pertalite ataupun solar subsidi. Pembatasan tersebut akan dilakukan berdasarkan kapasitas silinder mobil.
Kendaraan yang boleh memberi BBM subsidi maksimal berkapasitas 1.400 cc. Sedangkan untuk mobil diesel, yang masih boleh membeli BBM subsidi kapasitas mesinnya maksimal 2.000 cc.
Sumber: