Divonis 1 Tahun Penjara, Eks Ketua Umum KONI Sumsel Hendri Zainudin Pikir-Pikir

Divonis 1 Tahun Penjara, Eks Ketua Umum KONI Sumsel Hendri Zainudin Pikir-Pikir

Pengadilan Negari (PN) Palembang menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada Eks Ketua Umum KONI Sumsel Hendri Zainudin--

Menanggapi vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap terdakwa Hendri Zainudin, tim kuas hukum Hendri Zainudin yakni Tito Dalkuci mengatakan pikir-pikir untuk mengambil langkah selanjutnya.

"Kami pikir-pikir dulu untuk mengambil langkah selanjutnya," ujarnya.

Menurutnya, majelis hakim meminta penjelasan terkait uang Rp 400 juta yang ada di dalam rekening KONI Sumsel.

BACA JUGA:Ketua Audit dan Bendahara Mundur Jadi Awal Kekacauan Administrasi, Ini Terungkap di Sidang Korupsi KONI Sumsel

BACA JUGA:Lunasi Hutang, KONI Sumsel Tunggu Pencairan Dana Hibah Pemprov

Berdasarkan fakta persidangan juga dalam audit Inspektorat, di dalam rekening KONI Sumsel dana pihak ketiga ada uang Rp 800 juta.

"Sudah kita hitung berdasarkan audit hanya Rp 400 makanya kita minta pengembalian itu. Sebab Rp 400 juta yang dimaksud sudah dihitung ke dalam kerugian negara dan itu sudah dikembalikan oleh terdakwa," ungkapnya.

 

Sumber: