Lelang Serentak 19 Barang Sitaan, Kanwil DJP Sumsel dan Kep Babel: Penagihan Utang Pajak
Kanwil DJP Sumsel dan Kep Babel melaksanakan kegiatan lelang serentak sebagai bagian penagihan utang pajak.-Kanwil DJP Sumsel Babel -
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar, disebutkan banwa Penjualan barang sitaan merupakan tindakan penagihan aktif yang dilakukan setelah penyampaian Surat Teguran, Surat Paksa, dan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.
Kepala Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel yang diwakili Endaryono mengapresiasi seluruh pihak yang telah berpartisipasi mulai dari pembuatan permohonan lelang, melakukan publikasi di media massa mengenai pengumuman lelang, sampai dengan terselenggaranya kegiatan lelang serentak.
BACA JUGA:Sungguh Licik, Ini Cara Konglomerat Menghindari Pajak Negara, Membayar Lebih Rendah Dari Pendapatan
“Sehingga aset yang terjual dapat menjadi penerimaan negara baik dari sektor pajak (hutang pajak bisa terbayar) maupun dari sektor PNBP,”ujar dia.
Sumber: