Sungguh Licik, Ini Cara Konglomerat Menghindari Pajak Negara, Membayar Lebih Rendah Dari Pendapatan

Sungguh Licik, Ini Cara Konglomerat Menghindari Pajak Negara, Membayar Lebih Rendah Dari Pendapatan

Ini Cara Konglomerat Menghindari Pajak Negara--

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Para Konglomerat dan orang kaya yang lici memiliki cara untuk menghindari pajak negara agar membayar lebih rendah dari pendapatannya.

Jika membahas mengenai pajak maka akan terdapat sangat banyak pro dan kontranya, dimana masyarakat yang awam merasa terbebani dengan adanya potongan  pajak dan biaya pajak tambahan.

Apalagi untuk orang-orang yang tinggal di daerah yang kurang merasakan manfaat pajak, tetapi  di sisi lain terdapat juga masyarakat yang merasa tidak adil jika terdapat sekelompok orang kaya atau perusahaan besar yang tidak ingin membayar pajak sesuai aturan.

Dan faktanya banyak dari orang-orang kaya di Amerika yang dengan bangga mengatakan jika mereka membayar pajak sangat rendah salah satunya adalah Robert kiyosaki dan Donald Trump yang pernah mengatakan jika mereka tidak mau dan tidak akan bayar pajak.

Secara terang-terangan mereka mengatakan hal tersebut dan mereka tidak dituntut atau bahkan dipenjarakan padahal penghasilan mereka sangat besar.

Dimana dengan penghasilan yang besar kewajiban pajak mereka juga sangat besar dan berkontribusi signifikan untuk penerimaan pajak negara.

BACA JUGA:Mentan Amran Tegaskan Petani Beli Solar Subsidi Cukup Tanda Tangan Kepala Desa, Saran Menteri ESDM

Namun pada kenyataannya  banyak orang-orang kaya dan konglomerat tidak dapat membayar pajak sama sekali atau meskipun membayar tagihan mereka sangat kecil.

Hal ini dikarekan kebanyakan orang-orang kaya atau konglomerat tersebut mempunyai skema tertentu agar mereka tidak perlu membayar pajak terlalu besar atau bahkan tidak perlu membayar pajak sama sekali.

Terdapat dua istilah penghindaran pajak yaitu :

1. Tax Evasion 

Tax Evasion atau sering disebut dengan penggelapan pajak yaitu tindakan ilegal atau melanggar hukum untuk menghindari dan meminimalkan kewajiban pajak terhutang kepada negara.

Hal tersebut dilakukan dengan cara memanfaatkan celah dalam pengawasan pajak, dimana mereka dapat menyimpan kekayaan dalam bentuk yang tidak dapat deteksi oleh pemerintah dan pajak.

Penggelapan pajak atau Tax Evasion ini dapat dilakukan dengan banyak cara, tetapi pada prinsipnya para pelaku Tax Evasion biasanya mempunyai cara agar mereka dapat menyimpan kekayaannya secara tersembunyi dan melaporkan pajaknya dengan nominal yang bukan sebenarnya.

Sumber: