Bandara SMB II Pasang Thermal Scanner, Antisipasi Penyebaran Cacar Monyet di Sumsel

Bandara SMB II Pasang  Thermal Scanner, Antisipasi Penyebaran Cacar Monyet di Sumsel

Bandara SMB II memasang Thermal scanner sebagai bentuk antisipasi penyebaran virus Cacar Monyet atau monkey pox (Mpox) ke Sumsel--

"Pasca Covid-19 kita sudah diajarkan untuk selalu menjaga kesehatan, jaga jarak dan selalu hidup sehat dengan mencuci tangan dalam setiap aktivitas serta memakai masker untuk pencegahan sama seperti pandemi Covid-19 lalu," tukasnya.

Pemprov Sumsel Minta Seluruh Kabupaten-Kota Waspada

Sebelumnya Pemprov Sumsel telah meminta kepada seluaruh kabupaten-kota untuk meningkatkan kewaspadaan terkait kasus monkey pox (Mpox) atau cacar monyet.

BACA JUGA:Dinkes Kota Palembang Tegaskan Penting Sampaikan Assessment OMS HIV ke OPD

BACA JUGA:Kadinkes Himbau Warga Pakai Masker, Udara di Kota Palembang dalam Kondisi tidak Sehat, Berikut Penjelasannya!

Seluruh kabupaten/kota di Sumsel diminta untuk bersiaga menghadapi risiko penyebaran penyakit ini.

Surat Edaran (SE) Nomor 443.33/7674/Kes/VIII/2024 tersebut menindaklanjuti SE Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan HK.02.02/C/2160/2024 pada 20 Agustus 2024 lalu tentang peningkatan kewaspadaan Mpox di pintu masuk, pelabuhan, dan bandara yang melayani lalu lintas domestik.

"Dinkes Sumsel sudah membuat SE ke seluruh Dinkes kabupaten/kota untuk pencegahannya," ujar Kepala Dinkes Sumsel Trisnawarman, Selasa, 3 September 2024.

Dalam surat edaran tersebut Dinkes kabupaten/kota, laboratorium kesehatan, rumah sakit, Puskesmas dan Faskes Lainnya diminta bersiaga menghadapi Mpox.

Kemudian memantau perkembangan situasi, pencegahan, deteksi dan respon mengacu pada pedoman pencegahan dan pengendalian Mpox 2023 di wilayah masing-masing.

BACA JUGA:Kemenag Sumsel Terima Kuota 339 CPNS 2024, Terbagi 35 Formasi Jabatan, Ini Jadwal Lengkap Pendaftarannya

BACA JUGA:Permudah Pembayaran PBB, Berikut Jadwal dan Lokasi Mobil Kas Keliling Bapenda Palembang

"Kemudian memantau, melaporkan dan memastikan kasus sesuai dengan definisi operasional pedoman kepada Dirjen P2P melalui laporan Event Based Surveillance (EBS) di aplikasi SKDR dan PHEOC di nomor 0877-7759-1097. Data wajib di entri ke dalam aplikasi All Record TC-19 pada menu pencatatan Mpox," ungkapnya.

Dinkes daerah diminta berkoordinasi dengan laboratorium kesehatan daerah jika ada temuan yang kemudian mengirimkan spesimen kasus ke laboratorium Kesmas di regional yang bisa melakukan pemeriksaan dan memiliki ketersediaan reagen.

"Jika ada penemuan kasus suspek, probable, atau konfirmasi dari Fasyankes dengan melakukan investigasi dalam 1x24 jam termasuk pelacakan kontak erat," ungkapnya.

Sumber: