Optimalkan Penanganan Pelanggaran, Bawaslu Palembang Bangun Sinergitas Sentra Gakkumdu
Bawaslu Palembang menggelar kegiatan Rapat Koordinasi Teknis mengelola Mandat penindakan Pelanggaran Pidana bersama Sentra Gakkumdu.-Bawaslu Palembang -
PALEMBANG, RADARPALEMBANG.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palembang melalui Koordinator Penanganan Pelanggaran, Datin Efan Yutawan sebut Proses Penanganan Penindakan Pelanggarakan bukan hanya menjaga Marwah Bawaslu Kota Palembang, melainkan upaya dalam mengelola Mandat penindakan Pelanggaran Pidana bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Gakkumdu.
Hal tersebut disampaikan dalam wawancara resminya dalam kegiatan Rapat Koordinasi Teknis yang diselenggarakan di Hotel Ibis Palembang pada Minggu, 11 Agustus 2024)
Kordiv PP, Datin Efan Yutawan menyampaikan hal yang paling penting dalam proses penanganan pelanggaran adalah kerjasama dan soliditas antar unsur Sentra Gakkumdu mengingat batasan waktu penanganan pelanggaran Pemilihan 2024 yang cukup singkat.
Dalam kesempatan tersebut, Efan menyebutkan bahwa untuk tahapan yang semakin padat, Rakor ini tujuannya juga sebagai salah satu pemetaan potensi pelanggaran pidana Pemilihan dan penguatan terhadap jajaran pengawas Pemilihan terhadap tahapan yang berpotensi pelanggaran Pidana, serta Proses penanganan Pelanggaran yang harus dilakukan dan ditindak lanjuti oleh Pengawas Pemilu.
BACA JUGA:Rakor Bersama Stakeholder, Upaya Bawaslu Palembang Bangun Kolaborasi Menuju Pemilihan Serentak 2024
“Kota Palembang yang merupakan pusat dari Provinsi Sumatera Selatan tentu akan banyak potensi dugaan pelanggaran Pidana Pemilihan,"kata dia.
Untuk itu, sambung dia, saya berharap agar nantinya terdapat penyamaanpemahaman dan persepsi terhadap proses penanganan pelanggaran Pidana Pemilihan.
"Serta meminta untuk jajaran pengawas Pemilihan untuk beradaptasi terhadap penguasaan regulasi dan dinamika di lapangan," ujar dia.
Kegiatan tersebut dihadiri dan dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Palembang Yusnar, didampingi oleh anggota Bawaslu Kota Palembang Kordiv Penanganan, Pelanggaran dan Datin Efan Yutawan.
BACA JUGA:Bawaslu Tegaskan Kampanye Saat Masa Tenang Bisa Kena Sanksi, Ada Pasal Pidananya
BACA JUGA:Bawaslu Ingatkan Transportasi Publik Tak Boleh Dipakai Kampanye
Sumber: