Camat Sako Kena Sanksi Inspektorat Palembang, Dinilai Tidak Netral Jelang Pilkada 2024

Camat Sako Kena Sanksi Inspektorat Palembang, Dinilai Tidak Netral Jelang Pilkada 2024

Kepala Inspektorat Palembang Jamia Haryanti--sumeks.co

Sebelumnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Palembang kembali menjadi sorotan, kali ini menyusul dugaan keberpihakan Camat Sako, Rakhman Hidayat Pane, terhadap salah satu calon Wali Kota Palembang.

Secara terang-terangan Camat Sako, Rakhman secara mengajak ketua RT dan RW se-Kecamatan Sako untuk mendukung Ratu Dewa dalam Pilkada Kota Palembang.

Tentunya hal tersebut sangat bertentangan dengan UU No. 5 Tahun 2014 tentang netralitas ASN dalam pemilu, yang menyatakan setiap ASN harus patuh pada asas netralitas dan tidak memihak kepada kepentingan politik tertentu.

BACA JUGA:Ratu Dewa Pensiun Dini, Pj Walikota: Semua Kepala OPD Berpeluang jadi Plt Sekda

BACA JUGA:Survei Pilkada Palembang Terbaru, LSI Prediksi Pasangan Ratu Dewa - Prima Salam Bakal Menang Besar

Ajakan tersebut disampaikan oleh Rakhman melalui grup WhatsApp RT dan RW se-Kecamatan Sako pada 7 Agustus 2024.

Dalam pesan tersebut, Rakhman mengirimkan video kampanye Ratu Dewa dengan caption "Palembang beRDaya, Palembang beRDjaja," yang sejalan dengan visi dan misi calon Wali Kota tersebut.

Selain itu, Rakhman juga mengirimkan foto Ratu Dewa dengan pesan "GERCEP Gerak Cepat," mengajak seluruh ketua RT dan RW untuk bersama-sama mewujudkan Palembang yang lebih berdaya dan berjaya.

Saat dikonfirmasi pada Senin, 19 Agustus 2024, Rakhman membenarkan ajakan tersebut. Namun dia berdalih bahwa ajakan itu dilakukan saat Ratu Dewa masih menjabat sebagai Sekda Kota Palembang. 

"Oo itu sudah lamo itu waktu bapak Ratu Dewa masih jadi Sekda kota Palembang. Sekarang idak lagi," elaknya. 

Pernyataan ini tidak sinkron dengan fakta bahwa ajakan tersebut baru terkirim pada 7 Agustus 2024, setelah Ratu Dewa resmi maju dalam Pilwako Palembang bersama Prima Salam yang didukung Partai Gerindra. 

 

 

Sumber: