Rugikan Negara Rp 648 Juta, Penyidik Kanwil DJP Sumsel Babel Serahkan Tersangka Pidana Perpajakan
Reporter:
David Karnain|
Editor:
David Karnain|
Kamis 08-08-2024,11:20 WIB
Kantor Wilayah DJP Sumsel Babel menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.--
Sumber: