OJK Perintahkan Mobil-Motor Wajib Asuransi Mulai 2025, Gaikindo: 67 Persen Beli kredit, Sudah Diasuransikan

OJK Perintahkan Mobil-Motor Wajib Asuransi Mulai 2025, Gaikindo: 67 Persen Beli kredit, Sudah Diasuransikan

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono (kiri), Yohannes Nangoi selaku Ketua Umum Gaikindo (kanan atas) dan Ketua I Gaikindo, Jongkie Sugiarto (kanan bawah) soal wajib asuransi bagi kendaraan baik --

BACA JUGA:Era SUV Segera Berakhir, Otomotif Indonesia Bakal Beralih ke Hybrid, Ini Persiapan Honda

"Makanya tinggal (kurang dari) 40 persen itu yang wajib diasuransikan,"jelas dia.

Kecuali, pemilik kendaraan baik mobil maupun motor mengasuransikan secara mandiri unitnya.

Untuk itu, Jongkie yakin, kebijakan tersebut tak akan mempengaruhi pasar otomotif secara signifikan.

"Dan yang bisa bayar cash itu kan yang punya duit. Jadi nggak terlalu menyeramkan juga gitu," ungkap dia.

BACA JUGA:Tren Baru, Mobil SUV Listrik Bakal Menjamur di Pasar Otomotif Indonesia, Berikut Daftar Lengkapnya

Yohannes Nangoi selaku Ketua Umum Gaikindo mengaku belum tahu bagaimana dampak asuransi TPL terhadap penjualan kendaraan di Indonesia. 

Namun, yang jelas, aturan tersebut mirip-mirip dengan yang diterapkan di luar negeri.

"Memang kalau di luar negeri kan aturannya ke arah sana,"kata dia.

"Saya sejujurnya belum tahu dampaknya akan seperti apa, karena itu belum (diterapkan). Jadi tunggu dulu sedikit," ungkap Nangoi.

BACA JUGA:Mobil Hybrid Suzuki Kuasai Penjualan, Bukti Masyarakat Indonesia Kian Melek Otomotif

Sebagai catatan, TPL merupakan produk asuransi yang memberikan ganti rugi terhadap pihak ketiga yang secara langsung disebabkan kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, sebagai akibat risiko yang dijamin di dalam polis.

BACA JUGA:Penjualan Mobil Listrik Meningkat, Toyota Hadirkan Prius Hybrid di Indonesia, Cek Harganya

Sumber: