Ada 2 Jenis Visa Haji, Berikut Penjelasannya dan Grafisnya Wajib Tahu Agar Tak Ditahan Pemerintah Arab Saudi

 Ada 2 Jenis Visa Haji, Berikut Penjelasannya dan Grafisnya Wajib Tahu Agar Tak Ditahan Pemerintah Arab Saudi

Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) kembali mengingatkan masyarakat bagi yang akan berhaji untuk memastikan visa yang dimiliki adalah visa haji.--

Pertama, kewajiban memperoleh izin haji didasarkan pada apa yang diatur dalam syariat Islam. 

BACA JUGA:Aplikasi Kawal Haji 2024, Manfaatnya Bikin Petugas Lebih Mudah Pantau Kondisi Jemaah Terkini

Kedua, kewajiban untuk mendapatkan izin haji sesuai kepentingan yang disyaratkan syariat. 

Hal ini akan menjamin kualitas pelayanan yang diberikan kepada jamaah haji. 

"Ketiga, kewajiban memperoleh izin haji merupakan bagian dari ketaatan kepada pemerintah," ucapnya.  

Kempat, ia melanjutkan, haji tanpa izin tidak diperbolehkan. 

BACA JUGA:Kawal Haji, Aplikasi Baru dari Kementerian Agama, Berikut Manfaat bagi Jemaah Selama di Tanah Suci

Sebab, kerugian yang diakibatkannya tidak terbatas pada jemaah, tetapi meluas pada jemaah lain. 

Menurut fatwa tersebut, kata dia, tidak boleh berangkat haji tanpa mendapat izin, dan berdosa bagi yang melakukannya karena melanggar perintah pemerintah. 

"Bahkan, Pemerinah Saudi telah menetapkan sanksi berhaji tanpa visa dan tasreh resmi," jelas dia.

Terakhir, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU) memutuskan bahwa haji dengan visa non haji atau tidak prosedural itu sah, tetapi cacat dan pelakunya berdosa. 

BACA JUGA:Kemenag Rilis Aplikasi Kawal Haji, Kanal Komunikasi Pelaporan Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024

"Keputusan ini menjadi salah satu hasil musyawarah pengurus Syuriyah Nahdlatul Ulama yang digelar pada 28 Mei 2024 lalu," ujar dia.

BACA JUGA:Jemaah Haji Indonesia Mulai Tiba di Makkah Al-Mukaramah, Lansia Disediakan Lift, Kursi Roda hingga Menu Khusus

Sumber: