Dewan Minta Perwali Dikaji Ulang, Buntut Maraknya Kecelakaan Oleh Truk ODOL di Palembang
DPRD Palembang akan segera memanggil Pj Walikota Palembang untuk mengkaji ulang Perwali terkait maraknya kecelakaan oleh truk ODOL--
Ratu Dewa menjelaskan untuk sopir truk membandel tidak mentaati aturan, harus ada optimalisasi dari petugas Dishub dan pihak kepolisian.
"Jika ada sopir yang masih melanggar aturan harus dikenakan sanksi yang berlaku baik dari Dishub ataupun pihak kepolisian," tutupnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan dan Operasi Dishub Kota Palembang Ak Julyanzah mengatakan, kantong parkir semula biasa dijadikan tempat parkir truk ODOL sebelum melintas Jalan MP Mangkunegara hanya bisa menampung 50 mobil, sehingga jika kawasan Terminal Karya Jaya digunakan maka akan menampung lebih banyak kendaraan.
BACA JUGA:Ini Respon Pj Walkota Palembang Ratu Dewa Soal Polemik Study Tour Sekolah yang Jadi Perbincangan
"Untuk jam operasional truk ODOL yang melewati Jalan Protokol Palembang diubah setelah melakukan rapat bersama, Perwali No.26/2019 dengan rute masuk Kota Palembang menuju Boom Baru untuk kendaraan berat mulai pukul 21.00-06.00 WIB," ucapnya.
Adapun rutenya adalah Simpang Macan Lindungan-Jalan Parameswara-Jalan Demang Lebar Daun-Jalan Basuki Rahmat-Jalan R Sukamto-Jalan Residen A. Rozak-Jalan Martadinata-Boom Baru, kemudian Jalan Noerdin-Simpang Kebon Sayur-R Amaludin-Jalan MP Mangkunegara-Jalan Residen A Rozak-Jalan Martadinata-Boom Baru.
"Lalu rute keluar dari Boom Baru mulai pukul 09.00-15.00 WIB dengan rute Boom Baru-Jalan Martadinata-Jalan Residen A. Rozak-Jalan MP Mangkunegara-Jalan Nurdin Panji-Jalan Harun Sohar -Jalan Sukarno-Hatta," tukasnya.
Sumber: