Aksi Damai Ratusan Pewarta di DPRD Sumsel, Tuntut Kaji Ulang Draf Revisi UU Penyiaran

Aksi Damai Ratusan Pewarta di DPRD Sumsel, Tuntut Kaji Ulang Draf Revisi UU Penyiaran

Ketua DPRD Sumsel, RA. Anita Noeringhati saat menerima para pewarta yang mengelar aksi demo di Gedung DPRD Sumsel, hari ini.--dokumen/radarpalembang.com

BACA JUGA:Peran Jurnalis Media Menangkal Berita Hoak dalam Tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024

Sementara itu, Kordinator Aksi dari AJI Palembang, Bubun Kurniadi mengungkapkan aksi damai ini akan pula melibatkan seluruh elemen konten kreator dan youtuber di Palembang.

Sebab, dalam draf RUU bermasalah tersebut, nantinya juga akan membatasi konten yang beredar di media sosial. 

"Hal inilah yang kami nilai juga akan membelenggu kebebasan berpendapat. Oleh sebab itu, kita sepakat menolak draf revisi ini, terlebih setelah mencantumkan pasal yang multitafsir," kata Bubun. 

Rencananya, dalam aksi ini juga akan digelar pertunjukkan pantomim dari pegiat seni di kota Palembang. 

BACA JUGA:WCC Palembang Gelar Pelatihan Penggunaan Media Digital, Diikuti Perempuan Potensial dan Caleg Perempuan

Sementara, Ketua DPRD Sumsel, Hj RA Anita Noeringhati sangat mengapresiasi penyuaraan yang dilakukan oleh para insan pers di Sumatera Selatan.

"Kami mengapresiasi penyuaraan kawan-kawan pers dan akan membawa suara kalian semua ke DPR RI.

Mungkin bukan saya yang membawa tetapi ada perwakilan saya yang akan membawa suara kalian semua ke pusat," ujarnya menyambut aspirasi para awak media.

Dewan Pers akhirnya memberikan tanggapan atas revisi RUU Penyiaran yang disusun oleh DPR melalui Komisi I untuk menggantikan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

BACA JUGA:Yamaha Thamrin Gelar Nobar MotoGP Sekaligus Media Gathering Bersama Jurnalis dan Komunitas Motor

Saat  jumpa pers yang digelar di Gedung Dewan Pers, Jl. Kebon Sirih, Jakarta, Selasa 14 Mei 2024, Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menyampaikan bahwa upaya merevisi sebuah UndangUndang sejatinya merupakan hal yang biasa.

Akan tetapi, Dewan Pers menilai beberapa pasal dalam RUU tersebut bertabrakan dan kontradiktif dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

Dewan Pers bersama konstituen menolak revisi RUU ini karena tidak sesuai dengan prinsip-prinsip kemerdekaan pers.

 

Sumber: