PHRI Sumsel Kecewa Ongkos Turis Asing ke Palembang Bakal Naik, Efek Status Bandara SMB II Turun Jadi Domestik
Pengunjung bandara Sultan Mahmud Badaruddin II atau SMB II sedang menunggu kedatangan keluarganya.-Salamun/radarpalembang.com.disway-
Sayangnya, dalam rilis terbaru Kementerian Perhubungan data per 2 April 2024, Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II atau SMB II tak lagi masuk daftar.
Berdasarkan pernyataan resmi Kementerian Perhubungan, Jumat 26 April 2024, Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II atau SMB II yang sebelumnya berstatus internasional turun menjadi domestik.
Turunnya status Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II atau SMB II dari Internasional menjadi domestik ternyata ada sejumlah kegiatan yang mungkin tak lagi dilaksanakan.
Namun setelah mendapatkan penetapan oleh Menteri Perhubungan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional, yaitu untuk kegiatan tertentu meliputi:
BACA JUGA:Pelaku Pariwisata Katakan Pulau Kemaro Ampuh Jaring Wisatawan, Asal Tetap Lakukan Ini
1. Kenegaraan
2. Kegiatan atau acara yang bersifat internasional
3. Embarkasi dan Debarkasi haji, termasuk umrah
4. Menunjang pertumbuhan ekonomi nasional, seperti industri pariwisata dan perdagangan
BACA JUGA:Sandiaga Uno Aktifkan Kembali Pariwisata dan Ekonomi di Tapal Batas
5. Penanganan bencana.
Pemerintah berencana penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional, akan terus dievaluasi secara berkelanjutan.
Tujuannya penataan dan operasional bandara juga akan disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang berkembang.
Keputusan degradasinya status bandara SMB II berdasarkan Kementerian Perhubungan menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 31/2024 (KM 31/2004) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada tanggal 2 April 2024 lalu.
Sumber: