Kakanwil Kemenag Sumsel Minta ASN Aktif Sosialisasikan Larangan Perjudian Daring, Kalau Terlibat Ini Sanksinya

Kakanwil Kemenag Sumsel Minta ASN Aktif Sosialisasikan Larangan Perjudian Daring, Kalau Terlibat Ini Sanksinya

Kakanwil Kemenag Sumsel Syafitri Irwan, Kamis 27 Juni 2024 menjelaskan memberi perhatian khusus terhadap maraknya perjudian daring atau online.--

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Sumsel memberi perhatian khusus terhadap maraknya perjudian online.

Kakanwil Kemenag Sumsel Syafitri Irwan, Kamis 27 Juni 2024 meminta seluruh ASN Kemenag Sumsel berpartisipasi aktif menyosialisasikan larangan perjudian online. 

"PLH Sekretaris Jenderal Kemenag Suyitno telah menerbitkan Surat Edaran Tentang Pencegahan Perjudian Daring di Lingkungan Kementerian Agama,"kata Syafitri Irwan ditemui di ruang kerjanya.

Surat edaran tertanggal 26 Juni 2024 tersebut terbit berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring. 

BACA JUGA:Kemenag Sumsel Launching Kelas Digital Madrasah, Anak Belajar Aplikasi Video Conference dan Bahan Ajar Digital

Edaran ini juga menindaklanjuti hasil rapat koordinasi bersama dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan pada tanggal 25 Juni 2024. 

"Sesuai arahan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, seluruh ASN Kementerian Agama wajib mencegah dan menghindari perjudian daring,"jelas dia.

Jika terdapat ASN Kementerian Agama yang terlibat dalam perjudian daring, akan ditindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

"Ada sanksi tegas, jika terdapat ASN Kementerian Agama yang terlibat dalam perjudian daring," tegas Syafitri. 

BACA JUGA:Hilal Tidak Tampak di Langit Palembang, Kemenag Sumsel: 1 Ramadhan Tetap Jatuh Pada Selasa 12 Maret 2024

Syafitri meminta seluruh Pimpinan Satuan Kerja di Lingkungan Kemenag Sumsel agar melakukan sosialisasi upaya pencegahan perjudian daring di wilayah kerjanya masing-masing. 

"Seluruh ASN Kemenag Sumsel agar membantu melakukan sosialisasi upaya pecegahan perjudian daring di lingkungan masyarakatnya sesuai dengan tugas dan fungsinya," ujar Syafitri. 

Untuk para guru atau tenaga pengajar dibawah Kanwil Kemenag Sumsel dihimbau juga agar melakukan sosialisasi di lingkungan pendidikan. 

Pecegahan perjudian daring di lingkungan masyarakatnya, Kanwil Kemenag Sumsel juga himbau ke Penyuluh Agama harus menyosialisasikan di lingkungan masyarakatnya. 

Sumber: