Mustafa Mulyadi Singgung Peran Pengawasan OJK Regional 7, Kasus Pemalsuan Dokumen RUPS LB BSB Naik Penyidikan
Gedung OJK Regional 7 Sumbagsel di Kota Palembang. OJK diminta melakukan pengadaan dengan benar terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen risalah RUPSLB Bank Sumsel Babel (BSB).-Salamun/radarpalembang.com.disway-
"Dalam RUPSLB tahun 2020 dirinya diusulkan menjadi calon Direktur BSB dan seseorang bernama Saparudin diusulkan sebagai calon Komisaris Independen Perseroan,"ungkap Mulyadi Mustafa.
Dalam perjalanan usai Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Sumsel Babel (BSB) tahun 2020, nama dirinya (Mulyadi Mustafa) tersebut tiba-tiba dihapuskan dalam Akta Risalah RUPSLB 2020.
Mulyadi Mustafa menduga dokumen Akta Risalah RUPSLB 2020 yang nama dirinya telah dihapus tersebut yang diduga digunakan oleh BSB untuk melaporkan kegiatan RUPSLB kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan sebagai dasar proses fit and proper test terhadap Saparudin yang diusulkan sebagai Komisaris Independen.
"Saya harap OJK (Pusat) bisa memberikan perhatian dan perlindungan kepada calon pengurus bank yang telah dicalonkan dan dinyatakan lulus karena kompetensinya,"jelas Mulyadi Mustafa.
BACA JUGA:Tutup Paylater Akulaku, Keseriusan OJK Lindungi Konsumen Jadi Taruhan
Penggantian nama dirinya, menurut Mustafa Mulyadi, justru diganti tiba-tiba tanpa alasan yang jelas.
Naik Penyidikan
Sebelumnya, Bareskrim Polri meningkatkan perkara dugaan pemalsuan dokumen risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Sumatra Selatan (Sumsel) Babel (BSB) ke tahap penyidikan.
Peningkatan status kasus dilakukan setelah gelar perkara pada Rabu, 20 Maret 2024.
BACA JUGA:Respon Akulaku Usai Fitur Paylater Ditutup OJK, Begini Cara Melunasi Cicilan Jangan Sampai Galbay
"Betul, sudah tahap penyidikan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Selasa, 26 Maret 2024.
Adapun dalam perkara ini penyidik menduga telah terjadi pelanggaran tindak pidana Pasal 49 ayat 1 dan/atau Pasal 50 dan/atau Pasal 50A UU Nomor 10 Tahun 1996 tentang Perbankan jo Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen Autentik.
"Penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi. Setelah lengkap akan dilakukan gelar perkara kembali untuk menetapkan tersangkanya,"kata dia.
Diketahui, Bareskrim Polri tengah mengusut dugaan pemalsuan dokumen risalah RUPSLB Bank Sumsel Babel (BSB) yang diduga dilakukan oleh Komisaris BSB Eddy Junaidy.
Sumber: