Kapolri Minta Tindak Tegas Mata Elang, Buntut Oknum Polisi Tembak Debt Colector di Palembang

Kapolri Minta Tindak Tegas Mata Elang, Buntut Oknum Polisi Tembak Debt Colector di Palembang

Kapolri Jenderal Sigit Listio Prabowo memerintahkan kepada jajarannya untuk menindak tegas Debt Collector yg atau mata elang--

Fidusia umumnya dimasukkan dlm Perjanjian kredit Kendaraan Bermotor. Sebagai debitur berkewajiban membayar biaya jaminan Fidusia tersebut. 

Sedangkan pihak Leasing wajib mendaftarkan setiap transaksi kredit di depan Notaris atas Perjanjian Fidusia.

BACA JUGA:Heboh! Saksi Persidangan Diduga Alami Pengeroyokan Oleh Petugas Kejaksaan

Oleh karena Perjanjian Fidusia ini melindungi aset konsumen, Leasing tidak bisa serta merta menarik Kendaraan yg gagal bayar karena dengan perjanjian Fidusia.

Alur yang seharusnya terjadi adalah pihak Leasing Melaporkan ke Pengadilan dan kasus akan disidangkan lalu Pengadilan mengeluarkan surat Keputusan untuk menyita kendaraan.

Nantinya kendaraan tersebut akan di lelang oleh Pengadilan dan uang hasil penjualannya digunakan untuk membayar utang kredit di perusahaan Leasing, jika ada sisanya akan diberikan pemilik kendaraan.

Jadi jika ada pihak Debt Collector atau Mata elang yang mengatas namakan leasing akan menarik kendaraan Anda mintalah surat Perjanjian Fidusia.

Sebelum ada surat Fidusia tersebut jangan perbolehkan Debt Collector atau Mata elang membawa kendaraan Anda.

BACA JUGA:Terminal BBM Plumpang Terbakar, Kapolri Minta CCTV Dikumpulkan

Dan perlu dipastikan juga surat fidusia tersebut adalah asli, karena jika ternyata adalah palsu Anda dapat membawanya ke rana Hukum, dan Pihak Leasing akan didenda minimal Rp 1,5 milyar.

Tindakan Leasing melalui Debt Collector atau Mata elang yang mengambil secara Paksa Kendaraan dirumah, merupakan Tindak Pidana Pencurian.

Dan jika pengambilan dilakukan di jalan, merupakan tindak Pidana Perampasan. Keduanya dapat dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2,3 & 4 junto. 

Oknum Polisi Tembak Debt Colector di Palembang

Viral beredar video seorang oknum polisi di Palembang menusuk debt collector atau mata elang usai tak terima ditagih untuk melunasi tunggakan mobil.

Akibatnya seorang debt collector bernama Deddi Zuheransyah mengalami luka tusuk sebanyak empat lubang di bagian tangan dan pundak kanan.

Sumber: