KPU OKUT Tetapkan DPS 503.250, Sedangkan DPT Diperkirakan Juli 2023

KPU OKUT Tetapkan DPS 503.250, Sedangkan DPT Diperkirakan Juli 2023

Rapat pleno terbuka Daftar Pemilih Sementara (DPS) dilaksanakan di Bina Praja II Pemerintah Kabupaten OKU Timur, Rabu 5 April 2023.-Edward Ferdinan/radarpalembang.disway-

MARTAPURA, RADARPALEMBANG.COM - Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Kabupaten OKU Timur untuk Pemilu 2024 mendatang mencapai 503.250 jiwa.

Hasil Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Kabupaten OKU Timur ini berdasarkan hasil rapat pleno yang dilakukan KPU OKU Timur.

Rapat pleno terbuka Daftar Pemilih Sementara (DPS) dilaksanakan di Bina Praja II Pemerintah Kabupaten OKU Timur, Rabu 5 April 2023.

"Proses coklit DP4 dari Dirjen Kemendagri ke masyarakat dìlaksanakan selama satu bulan,"kata Ketua KPU OKU Timur Herman Jaya dìdampingi Komisioner Divisi Prodatim Ali Muhsonudin usai rapat pleno.

BACA JUGA:Kapolres OKUT Terima Penghargaan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2022

Hasil coklit tersebut didapat data dan diplenokan tingkat desa jadi DPHP atau Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran.

Setelah menjadi DPHP atau Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran, kemudian kembali diproses melalui Sidalih online, dari situ akan dìketahui jika terdapat data ganda atau data tidak valid.

"Hasil dari perbaikan tersebut langsung diproses dan lanjut pleno tingkat kecamatan, kemudian lanjut ditetapkan sebagai DPS," jelas Ali.

Setelah penetapan DPS atau Daftar Pemilih Sementara, KPU akan terus melaksanakan tahapan salah satunya proses Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).

BACA JUGA:BPPRD OKUT Gandeng Kejari Kejar Wajib Pajak Nakal

Hasil dari DPSHP atau Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan tersebut baru akan difinalkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).

"Tahapan ini masih panjang, dimana penetapan DPT dìperkirakan akan dilaksanakan pads Juni atau Juli 2023," ungkap Ali.

Komisioner KPU Provinsi Sumsel H Hasyim SE MSi mengatakan, tahapan penetapan DPS ini dìmulai saat Pantarlih dan PPS melaksanaan coklit terhadap mata pilih.

Dari hasil coklit dilakukan pleno tingkat desa dan kecamatan terhadap Daftar Pemilih Hasil Pemutahiran (DPHP).

BACA JUGA:Rawan Kriminalitas Warga Minta Keamanan Ditingkatkan, Reses Anggota DPRD Dapil OKUT

"Jadi dari data DP4 dilakukan coklit dan menghasilkan DPHP, kemudian dari DPHP atau Daftar Pemilih Hasil Pemutahiran akan dìtetapkan sebagai DPS," ujar dia.

Sumber: