Bulan Ramadhan 1445 H, Pusri Sediakan Stok Pupuk Sesuai Ketentuan

Bulan Ramadhan 1445 H, Pusri Sediakan Stok Pupuk Sesuai Ketentuan

Memasuki minggu kedua Bulan Suci Ramadhan, PT Pusri Palembang yang merupakan anggota holding PT Pupuk Indonesia (Persero) telah menyiapkan stok pupuk diatas ketentuan yag telah ditetapkan pemerintah.--

BACA JUGA:Berhasil di Transformasi Digital, Pusri Raih Penghargaan Lighthouse Industry 4.0 dari Kemenperin RI

VP Humas Pusri, Rustam Effendi menyampaikan bahwa Pusri siap menjalankan amanah penyaluran pupuk bersubsidi sesuai dengan regulasi untuk menjaga ketahanan pangan nasional serta kesejahteraan petani.

Ditambahkan Rustam terkait penyaluran, bahwa pupuk akan disalurkan kepada petani yang terdaftar dalam e-RDKK dan setelah terbitnya SK dari pemerintah setempat. 

Tanpa adanya SK tersebut, gudang-gudang pupuk tidak dapat mendistribusikan barang ke distributor dan kios.

Tidak semua petani berhak mendapatkan pupuk subsidi, karena ada syarat bagi petani untuk mendapatkan pupuk subsidi. 

BACA JUGA:Stok Pupuk Bersubsidi Pusri Musim Tanam Pertama Dipastikan Aman, Cek Realisasi Penyaluran hingga 20 Februari

Aturan mengenai siapa saja yang berhak mendapatkan pupuk tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tanggal 06 Juli 2022. 

Dalam dokumen itu dinyatakan, untuk mendapatkan pupuk bersubsidi petani harus tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar dalam Sistem Informasi Penyuluhan Pertanian (Simluhtan) dan menggarap lahan maksimal 2 (dua) hektar.

BACA JUGA:Terkini Soal Stok Pupuk di Sumsel, Pusri Pastikan di Atas Ketentuan, Cek Data per 5 Februari 2024

Sumber: