HEBOH! BPOM RI Cabut Izin Edar 4 Kosmetik Ini, Berikut Daftarnya, Selalu Ingat Cek KLIK

HEBOH! BPOM RI Cabut Izin Edar 4 Kosmetik Ini, Berikut Daftarnya, Selalu Ingat Cek KLIK

--

Salah satunya termasuk iklan tidak mengeksploitasi erotisme atau seksualitas.

Ketentuan pertama, iklan atau informasi produk harus bersifat objektif.

Artinya, informasi sesuai dengan kenyataan dan tidak boleh menyimpang dari manfaat, cara penggunaan, dan keamanan kosmetik.

Materi produk yang diiklankan wajib mencantumkan informasi yang sesuai dengan data saat mengajukan izin edar kosmetik.

Poin yang tidak kalah penting adalah produsen dilarang membuat informasi menyesatkan.

BACA JUGA:WASPADA! Jangan Sampai Terkecoh, Begini Cara Cek Produk Asli Vs Abal-abal di BPOM

"Informasi yang disampaikan dalam iklan harus jujur, akurat, dan bertanggung jawab, serta tidak memanfaatkan kekhawatiran masyarakat," sambung Mohamad Kashuri,

BPOM RI juga mengimbau para produsen tidak membuat kosmetik seolah-olah bisa ditujukan sebagai obat atau mencegah penyakit.

"Produk kosmetik tersebut tidak memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku karena visual iklan yang ditampilkan jelas menyimpang dari tujuan dan kegunaan/kemanfaatan kosmetik," jelasnya lagi.

 

 

 

 

 

 

Sumber: