Exit Poll Pemilu Luar Negeri Ganjar-Mahfud Menang Telak? Ini Kata KPU RI
![Exit Poll Pemilu Luar Negeri Ganjar-Mahfud Menang Telak? Ini Kata KPU RI](https://radarpalembang.disway.id/upload/2fb8772df6db220d0b35ab16b67a46ad.jpg)
Ramai beredar di media sosial exit poll Pemilu Luar Negeri yang menunjukan pasangan Capres-Cawapres Ganjar-Mahfud menang telak--
"Ayat pertama berbunyi, partisipasi masyarakat dalam bentuk sosialisasi Pemilu, pendidikan politik bagi Pemilih, survei atau jajak pendapat tentang Pemilu, serta penghitungan cepat hasil Pemilu wajib mengikuti ketentuan yang diatur oleh KPU," tutur Hasyim Asy'ari.
Selanjutnya, ayat kedua membahas mengenai pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu dilarang dilakukan pada Masa Tenang.
“Pada ayat ketiga, Hasyim memastikan pelaksana kegiatan penghitungan cepat hasil Pemilu wajib mendaftarkan diri kepada KPU paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara," kata Hasyim Asy'ari.
Ayat keempat pun menegaskan bahwa pelaksana kegiatan penghitungan cepat wajib memberitahukan sumber dana, metodologi yang digunakan, dan hasil penghitungan cepat yang dilakukannya bukan merupakan hasil resmi Penyelenggara Pemilu.
BACA JUGA:Hafisz Tohir Bakal Perjuangkan Pendidikan, Kesehatan, dan Infrastruktur
Selanjutnya pada ayat kelima, pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat dua jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.
"Terakhir, pada ayat keenam, Pelanggaran terhadap ketentuan ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) merupakan tindak pidana Pemilu," ujar Hasyim.
Sumber: