Berbeda dari 2019, KPU Gabungkan Debat Capres dan Cawapres di Pilpres 2024, Ini Alasannya

Berbeda dari 2019, KPU Gabungkan Debat Capres dan Cawapres di Pilpres 2024, Ini Alasannya

KPU RI membuat keputusan baru dengan menggabungkan debat Capres dan Cawapres pada Pilpres 2024, dan menghilangkan debat khusus untuk Cawapres--

JAKARTA, RADARPALEMBANG.COM - KPU RI membuat keputusan baru dengan menggabungkan debat Capres dan Cawapres pada Pilpres 2024, dan menghilangkan debat khusus untuk Cawapres.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menetapkan aturan baru pada 30 November 2021 dimana debat calon presiden dan calon wakil presiden pada pemilihan presiden 2024 tidak dilakukan secara terpisah, melainkan akan digabung.

Aturan baru ini sudah ditetapkan dalam peraturan KPU 15/2023 Pasal 50 Ayat (1) yang bahwa menyatakan debat dilaksanakan dengan rincian tiga kali untuk capres dan dua kali untuk cawapres.

Paslon yang telah ditetapkan oleh KPU dalam Pilpres 2024 ialah Anies Baswedan bersama Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo bersama Mahfud MD, dan Prabowo Subianto bersama Gibran Rakabuming Raka.

Semua calon akan hadir secara berpasangan dengan 5 kali debat. Hal ini dilakukan untuk menunjukan kepada publik bentuk kerjasama dari para paslon dalam debat sebagai bentuk kesatuan.

BACA JUGA:Safari Politik ke Palembang, Gibran Rakabuming Optimis Menang 1 Putaran di Pilpres 2024

Menurut Ketua KPU Hasyim tetap adanya pembagian proporsi dalam 5 kali debat tersebut, dimana 3 kali debat untuk capres, dan 2 kali debat lainnya untuk cawapres.

Dimana setiap debat akan didampingi oleh masing-masing pasangan paslon, yang berbeda hanyalah porsi untuk berbicara.

"Ketika porsi debat capres maka yang akan banyak berbicara hanyalah capres namun dapat dibantu oleh cawapres sesekali, begitupun sebaliknya.

Tentunya aturan debat ini sudah di sepakati oleh semua Paslon, dan membantah bahwa hal ini buikanlah permintaan dari salah satu paslon," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Tujuan dibuatnya aturan baru dalam debat capres dan cawapres ini hanyalah untuk memperlihatkan kepada masyarakat luas bagaimana kerjasama capres dan cawapres didalam debat.

BACA JUGA:Hadapi Pileg dan Pilpres 2024, Ketua DPW PKS Sumsel Bakal Hadiri Rapimnas di Depok

Jadwal debat pilpres ini telah ditetapkan oleh KPU dan akan mulai digelar pada tanggal 12 Desember 2023 yang akan ditayangkan pada TV Nasional dan durasi debat selama 120 menit dengan iklan 30 menit.

"Ketetapan yang dibuat ini bisa saja berubah atas koordinasi dengan DPR," ujar Hasyim.

Sumber: