Jalani Sidang Perdana, Sarimuda Dikawal Brimob Bersenjata Lengkap, Ini Kasus Korupsi yang Menjeratnya

Jalani Sidang Perdana,  Sarimuda Dikawal Brimob Bersenjata Lengkap, Ini Kasus Korupsi yang Menjeratnya

Ir H Sarimuda MT datang dengan pengawalan ketat dari Satuan Brimob ke gedung PN Palembang guna menjalai sidang perdana terkait kasus korupsi yang menjeratnya--sumeks.co

Selanjutnya, dari setiap pencairan cek bank yang bernilai miliaran rupiah tersangka Sarimuda melalui orang kepercayaannya menyisihkan uang dengan besaran ratusan juta.

Uang ratusan juta diambil baik dalam bentuk tunai, serta mentransfer ke rekening bank milik salah satu anggota keluarganya yang tidak ada hubungan dengan PT SMS.

Perbuatan tersangka dimaksud tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp18 Miliar.

BACA JUGA:JPU Tuntut Sarimuda 1,5 Tahun Penjara Atas Dugaan Penggelapan Tanah

Tersangka Sarimuda akhirnya dijerat oleh tim penyidik KPK RI Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain tindak pidana korupsi, ternyata penyidik KPK RI juga mencium adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Yang mana, sejumlah penggunaan uang dari dugaan korupsi yang menjerat tersangka Sarimuda digunakan untuk pencalonan diri maju sebagai Calon Walikota Palembang beberapa tahun silam.

Artikel ini telah tayang sebelumnya di sumeks.co dengan judul "Dikawal Brimob Bersenjata Lengkap, Tersangka Korupsi KPK RI Sarimuda: Doakan Saja!"

Sumber: sumeks.co