JPU Tuntut Sarimuda 1,5 Tahun Penjara Atas Dugaan Penggelapan Tanah

JPU Tuntut Sarimuda 1,5 Tahun Penjara Atas Dugaan Penggelapan Tanah

RADAR PALEMBANG Jaksa Penuntun Umum JPU tuntut Sarimuda 1 5 tahun penjara atas kasus penipuan dan penggelapan tanah JPU menerapkan pasal Pasal 378 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP kepada terdakwa Pada sidang di Pengadilan Negeri PN Palembang dengan Hakim Ketua Yoserial SH JPU tuntut Sarimuda 1 5 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan penipuan dan penggelepan tanah Atas tindakan Sariwmuda saksi pelapor atas nama Setiawan dan Fransiskus tidak dapat menguasai lahan seluas 26 hektar di Kecamatan Muara Belida Kabupaten Muara Enim BACA JUGA Deru Ganti Dirut Perseroda Adi Trenggana Gantikan Sarimuda Atas tindakan Sarimuda saksi pelapor mengalami kerugian sebesar Rp26 miliar lebih Selain itu para terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya ujar JPU Kejati Sumsel Rini Purnamawati saat membacakan tuntutan kepada Sarimuda Selain itu Jaksa Rini juga memberikan pertimbangan meringankan terdakwa dalam tuntutannya Menurutnya Sarimuda belum pernah di hukum dan sopan dalam persidangan Selain tuntut Sarimuda JPU juga menuntut terdakwa lainnya dalam kasus penipuan dan penggelapan tanah itu yaitu Margono Mangkunegoro JPU menuntut terdakwa Margiono pidana selama 3 5 tahun penjara Jaksa berpendapat terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 378 Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Terpisah Muhammad Yani Bahtera SH kuasa hukum pelapor mengaku sangat kecewa dengan rendahnya tuntutan yang JPU Kejati Sumsel terhadap kedua terdakwa Menurutnya tuntutan jaksa tersebut tidak sejalan dengan program Presiden RI yang saat ini sedang giat giatnya memberantas mafia tanah Dengan tuntutan yang nyaris minimal tersebut maka barang tentu tidak akan menimbulkan efek jera bagi pelaku tindak pidana mafia tanah jelasnya Ia berharap agar majelis hakim dapat menghukum terdakwa dengan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya Pasalnya kliennya selaku pelapor telah menderita kerugian Rp26 miliar dan itu bukan jumlah yang sedikit Perkara ugaan penipuan dan penggelapan ini berawal pada Oktober Desember 2019 lalu Saat itu terdakwa Sarimuda mencari tanah untuk kegiatan kerja sama dengan saksi korban Setiawan Tanah itu untuk pembangunan serta pengelolaan trase jalur kereta api dari Stasiun Simpang sampai dengan dermaga bongkar muat batu bara Bidang tanah yang dicari oleh Sarimuda yang terletak di Desa Tanjung Baru Kecamatan Muara Belida Kabupaten Muara Enim Tanah itu adalah milik Nurlina yang kemudian memberikan kuasa kepada tersangka Margono Mangkunegoro Setiawn membeli tujuh persil tanah senilai Rp26 2 miliar Selain itu ada satu persil tanah dengan SHM No 00035 Tanjung Baru tanggal 24 Januari 2019 milik Dra Nurlina seluas 24 887 m2 tidak terjadi perjanjian jual beli Pasalnya pada hari itu Sarimuda beralasan satu bidang tanah itu dalam permasalahan Namun Titin terlanjut membayarkan uang itu kepada Sarimuda Hingga saat ini Setiawan tidak dapat menguasai bidang tanah tersebut sehingga mengalami kerugian sebesar Rp26 9 miliar fdl sumeks co nbsp nbsp

Sumber: