Demi Jaga Ampera, Pansus VI DPRD Palembang Usulkan Perusahaan Logistik Batubara Kurangi Jam Operasional
Kapal tongkang batubara sering melintasi sungai Musi yang membelah kota Palembang ulu dan ilir sebagai jalur utama transportasi.-Salamun Sajati/radarpalembang.disway-
Rekomendasi yang diambil oleh DPRD Kota Palembang telah melalui beberapa proses tahapan kajian, dan komunikasi serta koordinasi dengan berbagai pihak.
"Jelas pertimbangan yang akan kami keluarkan tidak asal-asalan karena telah melakukan kajian, komunikasi dan koordinasi dengan berbagai pihak," ungkap dia.
Nantinya, rekomendasi pansus 6 DPRD Kota Palembang terkait transportasi batu bara juga akan memperhatikan faktor keselamatan masyarakat dan transportasi sungai lainnya.
Terpenting, rekomendasi pansus 6 DPRD Kota Palembang pastinya sumber asas manfaat Sumber Pendapatan Asli (PAD) menjadi bahan penting.
BACA JUGA:Muba Vocational Centre Serap Tenaga Kerja Lokal, Mau Kembangkan ke Batubara
Muhammad Arfani juga mengungkapkan tidak hanya rekomendasi pengurangan jam operasional dan volume muatan, Pansus 6 DPRD kota Palembang juga akan mengeluarkan rekomendasi Peraturan Daerah (Perda) Transportasi sungai.
Kecelakaan terakhir diketahui, terjadi di awal Januari tahun 2024, kapal tongkang bermuatan batubara yang lepas kendali dari kapal tunda (tugboat), yang menarik dan mendorong tongkang batubara hilang kendali.
Diketahui, kecelakaan terakhir tersebut saat kapal tongkang batubara melintasi alur Sungai Musi dari tempat penyimpanan/pengumpulan batu bara (stokpile) kawasan Keramasan Palembang.
Rencananya, kapal tongkang bermuatan batubara tersebut akan menuju ambang luar sungai di kawasan Sungsang, Kabupaten Banyuasin, atau ke Selat Bangka untuk dipindahkan ke kapal besar dikirim ke pemesan di luar negeri.
BACA JUGA:Wow! Proyek Rp 5 Triliun Ini Bakal Gantikan Jembatan Ampera Dengan Terowongan Bawah Air
Sebelumnya Penjabat Wali Kota Palembang Ratu Dewa berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengatasi masalah tongkang bermuatan batu bara menabrak dermaga atau terminal penumpang angkutan sungai di kawasan 7 Ulu, samping Jembatan Ampera pada 2 Januari 2024.
Koordinasi dengan Satpolairud Polrestabes Palembang untuk mengungkap penyebab terjadinya tabrakan dan mengevaluasi kerusakan di Dermaga Kampung Kapitan 7 Ulu.
Kemudian berkoordinasi dengan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) terkait izin pergerakan kapal untuk menunda keberangkatan.
"Kami juga berkoordinasi dengan Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Sumsel mengenai kerusakan di Pelabuhan Sungai 7 Ulu," ujar dia.
Sumber: