Pajak Hiburan Naik, Pengusaha Game Over

Pajak Hiburan Naik, Pengusaha Game Over

Ketua Gabungan Pengusaha Industri Pariwisata (GIPI) Sumsel, Herlan Asfiudin merespon tegas terkait pajak hiburan naik melejit. -henny/radarpalembang.com-

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM – Pengusaha game over. Itulah reaksi pelaku usaha terkait pajak hiburan naik. 

Kisruh kenaikan tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan yang meliputi karaoke, diskotek, bar, klub malam, dan spa dikenakan mulai dari 40% hingga 75%, mendapat tanggapan dari Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Sumsel, Herlan Asfiudin.

“Kita pengusaha modal pinjaman bank dari awal, pada saat 70% untuk pajak, 20% untuk biaya-biaya taktis dak tegaji lagi karyawan. Otomatis tutup usaha alias game over,” serunya saat dibincangi, Rabu 17 Januari 2024.

Menurut Ketua Masyarakat Sadar Wisata (Masata) Sumsel ini, hiburan merupakan kebutuhan masyarakat. Dengan kejenuhan bekerja, masyarakat butuh refreshing. 

BACA JUGA:Tegas, Soal Kenaikan Pajak Hiburan 40-75 Persen, Hotman Paris Bilang Begini

“Kenapa mesti dipersulit, coba dipermudah supaya rakyat bahagia agar negara kuat, kalau rakyat stres, negara miring,” ujarnya.

Ia juga berpendapat, kalaupun pajak hiburan naik, seharusnya kenaikan pajak hiburan tidak lebih dari 20%, jadi tidak merugikan banyak pihak.

Berdasarkan pengalaman pribadi sebagai mantan Ketua PHRI Sumsel dan juga seorang pengusaha, Herlan mengatakan, kalau pajak hiburan tinggi, terindikasi adanya permainan dari oknum tertentu.

“Celah untuk permainan itu lebih besar baik dari pihak pengusaha nakal maupun petugas pajak,” ucapnya.

BACA JUGA:Tak Semua Pajak Hiburan Naik 40-75 Persen, Sektor Ini Malahan Cuma Dikenakan 10 Persen

Hal  ini juga pernah ia ungkapkan ke Ketua DPRD Kota Palembang beberapa tahun lalu. Ia menyebutkan lebih baik pajak di bawah 10% tapi PAD meningkat.

“Dia sempat bingung pada saat itu, beliau bilang sedangkan pajak 10% tidak menjamin PAD meningkat, apalagi di bawah itu,” ungkap pria yang biasa disapa Babe ini.

Lanjut Babe, apabila pajak 10%, akan terbuka lebar celah untuk berlaku curang. 

“Bisa saja orang pajak bilang ke pengusaha untuk bayar 3% saja, 2% untuk pajak. Bisa hemat 5%. Pengusaha dan petugas pajak happy, negara tetap dapat dikit,” terangnya.

Sumber: